Berita Nasional Terkini

Richard Eliezer Menangis Haru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orangtua Bharada E Sujud Syukur

Akhir drama pembunuhan berencana Brigadir J, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhir drama pembunuhan berencana Brigadir J, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hkuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Mendengar vonis tersebut, Richard Eliezer menangis haru, sedangkan orang tua Bharada E yang berada di tempat lain, tampak bersujud mendengar putusan.

Vonis untuk Richard Eliezer dijatuhi Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Vonis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer.

Hal yang memberatkan Richard Eliezer yakni, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa.

Baca juga: Eliezer Rayakan Natal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Ibunda Bharada E Bawakan Nasi Jaha

Hal yang meringankan terdakwa adalah justice colaborator, bersikap sopan, masih muda dan diharakan memperbaiki, serta keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memberi maaf.

Sebelumnyam, Majelis Hakim memutuskan perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J bukanlah perintah jabatan.

Eliezer juga dianggap menyadari perintah itu salah, lantaran Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.

"Ketika terdakwa turun dari lantai 3 dan berdoa di toilet dengan harapan saksi Ferdy Sambo mengurungkan niatnya membunuh korban Yosua," ucap Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Kesaksian Eliezer, PC Disebut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Milik Yoshua Usai Penembakan

Didukung ratusan Eliezer Angels

Ratusan pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezer Angels turut menghadiri langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, ratusan Eliezer Angels itu tampak telah memadati PN Jakarta Selatan sejak pagi hari.

Mereka memakai atribut pakaian yang bertuliskan dukungan kepada Richard Eliezer.

Para pendukung yang didominasi wanita berusia remaja hingga emak-emak itu pun langsung histeris ketika Bharada E dibawa keluar dari ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.

Mereka pun meneriakan dukungan kepada Bharada E yang bakal menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Richard... Richard.. Semangat ya," ujar ratusan Eliezer Angels seusai Bharada E keluar dari ruang tahanan dan masuk ke ruang sidang PN Jaksel.

Melihat teriakan itu, Richard Eliezer hanya sesekali memberikan salam kepada para pendukungnya sembar menebar senyum.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved