Berita Nasional Terkini

Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Nasib Bharada E?

Bagaimana vonis hakim? Bharada E tengah jalani sidang vonis Rabu 15 Februari 2023 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
Bharada E jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM - Majelis hakim yang mengadili kasus kematian mendiang Brigadir J sudah menjatuhkan vonis atau putusan kepada empat terdakwa

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Bharada E tengah jalani sidang vonis Rabu 15 Februari 2023 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Empat terdakwa yang terseret dalam kematian mendiang Brigadir J dan sudah dijatuhi vonis oleh hakim, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Hasilnya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Awalnya Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa hukuman penjara seumur hidup

Namun dalam vonis hakim, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati

Untuk Putri Candrawathi, yang awalnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa, oleh hakim yang mengadili perkara istri Ferdy Sambo itu, vonis yang dijatuhkan naik jadi 20 tahun

Hakim juga putuskan vonis kepada Kuat Ma'ruf naik, dari delapan tahun jadi 15 tahun

Sedangkan Ricky Rizal, vonis yang dijatuhkan oleh hakim juga naik dari delapan tahun jadi 13 tahun

Lantas bagaimana dengan Bharada E ?

Nama Bharada E diduga merupakan eksekutor di balik kematian mendiang Brigadir J

Terbaru, penasihat hukum Bharada E buka suara jelang vonis hakim terhadap kliennya.

Mendiang Brigadir J diketahui meregang nyawa di kediaman Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri

Mendiang Brigadir J meregang nyawa usai mendapat tembakan di tubuhnya

Tembakan diduga dilepaskan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo

Dalam tuntutan jaksa, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa

"Kami, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa
Terduga eksekutor di balik kematian mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Reaksi Anak Ferdy Sambo Usai sang Ayah Dijatuhi Vonis Mati, Singgung Soal Kebahagiaan

Ronny menyebut kliennya sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.

Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh majelis hakim.

"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan pihaknya hanya mendoakan majelis hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo ini.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ungkapnya.

Untuk informasi, Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya, Rabu (15/2/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari majelis hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Feb. 2023, (agenda sidang) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Tak hanya itu, dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?

Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.

Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri

Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Richard.

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," tukas dia.

Baca juga: Vonis Hukuman Mati Kado Ultah ke-50 Ferdy Sambo, Berikut Tanggapan Jaksa Atas Putusan Hakim

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Vonis Perkara Kematian Brigadir J, Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/jelang-vonis-perkara-kematian-brigadir-j-kubu-bharada-e-berserah-diri-ke-tuhan?page=all
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved