Berita Nasional Terkini
Anggota Tim Kerja Agraria Komite I DPD RI Fernando Sinaga Beri Masukan soal Pengadilan Tanah
Anggota DPD RI asal Kaltara, Fernando Sinaga memberikan beberapa masukannya terkait rencana pembentukan Pengadilan Tanah.
TRIBUNKALTARA.COM - Pada medio Januari lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah tengah menyoroti sejumlah permasalahan sengketa tanah.
Mahfud MD kemudian mengajak seluruh lapisan jajaran pemerintah mulai dari kementerian, lembaga, dan institusi untuk mengatasi masalah sengketa tanah dan berencana membuat terobosan dengan membentuk Pengadilan Tanah.
Sampai saat ini ide tersebut terus mendapatkan respon publik.
Ide pembentukan Pengadilan Tanah ini sesungguhnya sudah sejak lama diwacanakan oleh pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat sipil.
Anggota Tim Kerja (Timja) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ), Fernando Sinaga memberikan beberapa masukannya terkait rencana pembentukan Pengadilan Tanah.
Dalam siaran persnya yang diterima TribunKaltara.com, pada Kamis (16/2/2023), anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) mengungkapkan masukannya.
“Saya mengapresiasi Pak Menkopolhukam yang kembali mewacanakan pembentukan Pengadilan Tanah, ini merupakan penguatan kehadiran negara untuk serius dan mempercepat target pencapaian reforma agraria yang tinggal setahun lagi pemerintahan Jokowi,” ucapnya.
Baca juga: Senator DPD RI Fernando Sinaga Minta Menkominfo Beri Perhatian Khusus ke Malinau
Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini memberikan masukannya untuk pembentukan pengadilan tanah.
Dirinya meminta Pengadilan Tanah diawal kiprahnya menerapkan konsep quick win atau program percepatan yang dapat segera dicapai dalam waktu satu tahun, yaitu menyelesaikan konflik tanah yang melibatkan warga dengan pemerintah dan memberantas mafia tanah.
“Di Provinsi Kaltara saja sampai akhir tahun 2022 ada 8.959 kasus sengketa lahan antar masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah.
Konflik ini harus diselesaikan oleh pemerintah melalui Pengadilan Tanah dan negara dapat menunjukan keberpihakannya pada warga dalam proses di pengadilan tanah tersebut,” tegas Fernando Sinaga
Sebagaimana diketahui, mengutip pada catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada 212 konflik agraria yang terjadi sepanjang tahun 2022 di 33 provinsi di Indonesia.
Konflik mencakup luasan lahan mencapai 1.035.613 hektare ini berdampak pada 364.402 Kepala Keluarga (KK).
Terkait pemberantasan mafia tanah, Fernando Sinaga sepakat jika mafia tanah diberantas melalui jalur pengadilan tanah.
“Berantas mafia hukum melalui penegakan hukum di pengadilan tanah, berikan hukuman yang setimpal kepada mafia tanah, jangan diselesaikan secara politik, apalagi damai,” tegas Fernando Sinaga
Fernando Sinaga
DPD RI
Menkopolhukam
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Kaltara
Pengadilan Tanah
Mahfud MD
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.