Berita Malinau Terkini

Aparat Desa di Malinau Sampaikan Kendala Penggunaan Dana Desa, Berikut Solusi yang Ditawarkan

Sejumlah perwakilan desa di Malinau Kalimantan Utara menyampaikan soal kendala pengunaan dana desa dan permasalahannya.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Sejumlah kendala penyusunan prioritas penggunaan dana Desa disampaikan perwakilan Desa dalam Konsultasi Publik Sistem Informasi desa dan Perhutanan Sosial KKI Warsi di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perwakilan desa di Malinau, Kalimantan Utara menerangkan sejumlah kendala sinkronisasi regulasi dan rencana prioritas penggunaan dana desa.

Diantaranya terkait regulasi Peraturan Kementerian Desa atau Permendesa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) prioritas penggunaan dana desa yang biasanya terbit setelah diadakan musyawarah perencanaan pembangunan desa atau Musrenbangdes setiap tahun.

Dalam forum konsultasi publik di Malinau, Kamis (16/2/2023), sejumlah kepala desa di Malinau menyampaikan kendala ini menjadi permasalahan setiap tahun

Baca juga: 15 Desa di Malinau Diberi Tambahan Alokasi Dana Desa Rp 50 Juta Tahun Ini, Khusus Tangani Stunting

"Biasanya, Permendes terbit di bulan September terkait prioritas penggunaan dana desa tahun berikutnya.

Sementara setiap desa mengadakan Musrembangdes di awal tahun. Sudah ditentukan bersama masyarakat apa yang urgen direncanakan tahun berikutnya," ujar Perwakilan Desa di Malinau pada konsultasi publik, Kamis (16/2/2023).

Ada permasalahan klasik, terkait prioritas penggunaan dana desa akan mengakuisisi hasil Musrenbang di tingkat desa.

Baca juga: Pemkab Malinau Suntik Tambahan Alokasi Dana Desa Rp 100 Juta Tiap Desa, Persiapan Festival Irau 2023

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes RI, Suhandani menerangkan ketentuan prioritas dana desa memang demikian adanya.

Terkait solusi, menurutnya aparat desa dapat mengacu pada Permendes atau PMK tahun sebelumnya terkait penyusunan rencana penggunaan dana desa.

Sejumlah kendala penyusunan prioritas penggunaan dana Desa disampaikan perwakilan Desa dalam Konsultasi Publik Sistem Informasi desa dan Perhutanan Sosial KKI Warsi di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/2/2023).
Sejumlah kendala penyusunan prioritas penggunaan dana Desa disampaikan perwakilan Desa dalam Konsultasi Publik Sistem Informasi desa dan Perhutanan Sosial KKI Warsi di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/2/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Kendala ini sering ditanyakan aparat desa dalam forum serupa. Jadi untuk sementara, desa dapat menyusun rencana prioritas sesuai peraturan sebelumnya," katanya.

Seketika regulasi terbaru prioritas penggunaan dana desa terbit, desa dapat menyusun program prioritas untuk sinkronisasi peraturan.

Rencana prioritas pembangunan desa dapat mengacu pada regulasi sebelumnya, dan jika terjadi perubahan, aparat desa dapat menyesuaikan melalui rencana program prioritas desa.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved