Berita Malinau Terkini
Aparat Desa di Malinau Sampaikan Kendala Penggunaan Dana Desa, Berikut Solusi yang Ditawarkan
Sejumlah perwakilan desa di Malinau Kalimantan Utara menyampaikan soal kendala pengunaan dana desa dan permasalahannya.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perwakilan desa di Malinau, Kalimantan Utara menerangkan sejumlah kendala sinkronisasi regulasi dan rencana prioritas penggunaan dana desa.
Diantaranya terkait regulasi Peraturan Kementerian Desa atau Permendesa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) prioritas penggunaan dana desa yang biasanya terbit setelah diadakan musyawarah perencanaan pembangunan desa atau Musrenbangdes setiap tahun.
Dalam forum konsultasi publik di Malinau, Kamis (16/2/2023), sejumlah kepala desa di Malinau menyampaikan kendala ini menjadi permasalahan setiap tahun
Baca juga: 15 Desa di Malinau Diberi Tambahan Alokasi Dana Desa Rp 50 Juta Tahun Ini, Khusus Tangani Stunting
"Biasanya, Permendes terbit di bulan September terkait prioritas penggunaan dana desa tahun berikutnya.
Sementara setiap desa mengadakan Musrembangdes di awal tahun. Sudah ditentukan bersama masyarakat apa yang urgen direncanakan tahun berikutnya," ujar Perwakilan Desa di Malinau pada konsultasi publik, Kamis (16/2/2023).
Ada permasalahan klasik, terkait prioritas penggunaan dana desa akan mengakuisisi hasil Musrenbang di tingkat desa.
Baca juga: Pemkab Malinau Suntik Tambahan Alokasi Dana Desa Rp 100 Juta Tiap Desa, Persiapan Festival Irau 2023
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes RI, Suhandani menerangkan ketentuan prioritas dana desa memang demikian adanya.
Terkait solusi, menurutnya aparat desa dapat mengacu pada Permendes atau PMK tahun sebelumnya terkait penyusunan rencana penggunaan dana desa.

"Kendala ini sering ditanyakan aparat desa dalam forum serupa. Jadi untuk sementara, desa dapat menyusun rencana prioritas sesuai peraturan sebelumnya," katanya.
Seketika regulasi terbaru prioritas penggunaan dana desa terbit, desa dapat menyusun program prioritas untuk sinkronisasi peraturan.
Rencana prioritas pembangunan desa dapat mengacu pada regulasi sebelumnya, dan jika terjadi perubahan, aparat desa dapat menyesuaikan melalui rencana program prioritas desa.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Tambahan Listrik 865 kVA ke SPN Polda Kaltara, Pengerjaan Gardu Hubung Ditarget Rampung Sebulan |
![]() |
---|
50 Calon Jemaah Haji Asal Malinau Siap Diberangkatkan, Pelepasan CJH Dijadwalkan 29 Mei 2023 |
![]() |
---|
Pilkades Malinau Masuk Tahapan Kampanye, Masa Tenang 3 Hari Sebelum Pemungutan Suara 30 Mei 2023 |
![]() |
---|
Baru Terpakai 50 Persen, Penyediaan Air Bersih SPN Dipasok dari IPA Singai Terang |
![]() |
---|
Mei dan Juni 2023, Penerbangan Perintis di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Alami Peningkatan |
![]() |
---|