Berita Malinau Terkini

Penyesuaian Prioritas Dana Desa setelah Musrenbangdes, Dinas PMD Malinau Rangkum Sejumlah Solusi

Kadis PMD Malinau, Muhammad Fiteriady menerangkan kendala sinkronisasi regulasi prioritas dana desa kerap disampaikan kepala desa.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Mohamad Supri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malinau, Muhammad Fiteriady saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/2/2023). (TribunKaltara.com/Mohamad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penyesuaian regulasi prioritas penggunaan dana desa kerap menjadi kendala saat pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang Desa di Malinau, Kalimantan Utara.

Kendala sebelumnya dialami saat ada regulasi terbaru yang terbit terkait prioritas penggunaan dana desa setelah diadakan Musrenbang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD Malinau), Muhammad Fiteriady menerangkan kendala sinkronisasi regulasi prioritas dana desa memang kerap disampaikan kepala desa.

Ini dikarenakan, regulasi pemanfaatan dana desa melalui Permendes atau Peraturan Menteri Keuangan setiap tahun terbit setelah desa melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang.

"Rata-rata kendalanya adalah setelah diadakan Musrenbangdes, kemudian terbit Permendes yang tidak sesuai dengam prioritas penggunaan dananya.

Kemudian, terbit lagi PMK yang tidak sesuai dengan besaran anggaran, sehingga desa harus sesuaikan kembali," ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Kamis (16/2/2023) sore.

Baca juga: 15 Desa di Malinau Diberi Tambahan Alokasi Dana Desa Rp 50 Juta Tahun Ini, Khusus Tangani Stunting

Kendala ini memang kerap disampaikan setiap tahun. Sebab, Desa biasanya mengadakan Musrenbang tahun berikutnya pada awal tahun berjalan.

Sementara, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Desa terkait prioritas penggunaan anggaran dan besaran dana terbit pada September.

Untuk menyesuaikan dengan regulasi, PMK dan Permendes, pilihan desa ada mengadakan Musrenbangdes ulang atau mengadakan musyawarah untuk penyesuaian regulasi.

"Rata-rata di desa itu mengadakan musyawarah menentukan kegiatan prioritas desa, menyesuaikan aturan tadi.

Tadi disampaikan dari perwakilan Kemendes, solusinya relevan, artinya desa dapat menentukan prioritas untuk penyesuaian," katanya.

Baca juga: Aparat Desa di Malinau Sampaikan Kendala Penggunaan Dana Desa, Berikut Solusi yang Ditawarkan

Prioritas kegiatan ini disusun pada Musrenbang Desa awal tahun mengacu pada Permendes dan PMK tahun sebelumnya untuk kemudahan sinkronisasi saat regulasi terbaru terbit.

Permasalahan sinkronisasi regulasi ini menurut Fiteriady terjadi pada saat Pandemi Covid-19. Sehingga banyak penyesuaian regulasi.

Namun, untuk saat-saat ini, kendala dapat diatasi dengan menyesuaikan rencana prioritas pembangunan desa mengacu regulasi sebelumnya yang diyakini tidak jauh berbeda dari peraturan tahun berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved