Malinau Memilih

KPU Tetapkan Rincian Dapil Malinau, Berikut Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daerah pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil 2 Malinau, termasuk alokasi kursi anggota DPRD Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD Malinau anggota DPRD Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Berdasarkan PKPU 6/2023, Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan alokasi untuk kursi anggota DPRD Malinau Pemilu 2024 telah ditetapkan.

Pemilihan calon anggota DPRD Malinau pada Pemilu 2024 mendatang masih menggunakan Daerah Pemilihan ( Dapil ) yang sama pada Pemilu sebelumnya.

Adapun rincian Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Malinau 2024 dijabarkan sebagai berikut:

Baca juga: DPC PKB Bulungan Sambut Baik Perubahan Dapil, Muhammad Iskandar: Strategi Sudah Ada

Dapil 1 Malinau

Alokasi 12 Kursi, meliputi 5 kecamatan, yakni:

1. Malinau Kota

2. Malinau Utara

3. Sungai Tubu

4. Mentarang

5. Mentarang Hulu

Baca juga: KPU RI Tetapkan Nunukan jadi 4 Dapil di Pemilu Serentak 2024, Begini Penjelasan Ketua KPU Nunukan

Dapil 2 Malinau

Alokasi 8 Kursi, meliputi 10 kecamatan, yaitu:

1. Malinau Barat

2. Malinau Selatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved