Berita Nasional Terkini
Kejaksaan Tarik Dana Rp 100 Miliar Terkait Proyek BTS, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa
Kejaksaan Agung bakal menarik dana Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kementerian Kominfo.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menarik dana Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ).
Total dana tersebut merupakan kesanggupan yang dinyatakan PT Sansaine Exindo, satu di antara sekian banyak sub kontraktor dalam proyek pengadaan BTS tersebut.
"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribun pada Minggu (26/2).
Penarikan uang tersebut disebut Kuntadi merupakan hasil pelacakan tim penyidik terkait aliran dana proyek ini.
"Ya pokoknya itu hasil pelacakan kita. Kita tarik," katanya.
Dari temuan itu, Kejaksaan Agung pun tak menutup kemungkinan pejabat PT Sansaine Exindo akan menjadi tersangka.
Sebab pengembalian uang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sebagai sub kontraktor dari konsorsium proyek BTS Kominfo ini.
Baca juga: Elite Partai Nasdem Respons Wacana Reshuffle, Johnny G Plate, Siti Nurbaya, dan SYL Aman di Kabinet?
Namun, kini tim penyidik masih mendalami seberapa besar kesalahan yang dilakukan.
"Kita akan menilai, kalau dia balikin, seberapa kadar kesalahannya," ujar ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribun.
Sebagaimana dua pihak lain yang telah mengembalikan uang, nantinya pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo juga akan dilakukan oleh pimpinannya, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama.
"Yang kemarin-kemarin kan sudah ada HUDEV (UI), Pokja. Terus ya yang ini si Jemy," katanya.
Sosok Jemy Sutjiawan sendiri rupanya telah masuk dalam daftar nama yang dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus BTS ini.
Pencegahan terhadap dirinya telah berlaku pada 25 November 2022 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-251/D/Dip.4/11/2022.
Kemudian dia juga telah diperiksa pada hari yang sama dengan pemeriksaan staf ahli Menkominfo Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti, yaitu Rabu (25/1) silam.
Jusuf Kalla Siap Hadir dan Lakukan Shotgun Start di Turnamen Golf Tribunnews Bersama Sinarmas Land |
![]() |
---|
Diungkap Elite Demokrat, Kabar Koalisi Perubahan Usai Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Respons Anies Baswedan, Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Malam-malam Temui Surya Paloh |
![]() |
---|
Reaksi Partai Nasdem, Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Jajaran Surya Paloh Berkumpul |
![]() |
---|
PROFIL Johnny G Plate, Menkominfo yang Juga Elite Nasdem, Ditahan Kejaksaan Gegara Kasus Korupsi BTS |
![]() |
---|