Berita Nasional Terkini

Kejaksaan Tarik Dana Rp 100 Miliar Terkait Proyek BTS, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa

Kejaksaan Agung bakal menarik dana Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kementerian Kominfo.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Ilustrasi- Salah satu tower base transceiver station (BTS). Kejaksanaan tengah memeriksa proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ). 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menkominfo Diperiksa

Kejaksaan Agung telah menemukan adanya upaya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Padahal, pengadaan tersebut merupakan proyek tahun jamak.

Upaya pencairan 100 persen itu rupanya diketahui oleh pejabat tertinggi Kominfo, Johnny G Plate.

"Ya pasti dia tahu," ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Menkominfo mengetahui karena merupakan pengguna anggaran (PA) dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Sementara kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tower BTS ini ialah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kominfo Pastikan 12.500 Desa Terkoneksi 4G Rampung Tahun Depan, Prioritas Daerah 3T

"KPA-nya BAKTI. PA-nya menteri," katanya.

Dalam proyek ini, Anang diketahui telah menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan pencairan anggaran 100 persen.

"Kalau masalah teken-teken di BAKTI," ujar Prabowo.

Meski demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya yang diteken Johnny G Plate sebagai PA proyek ini.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved