Berita Nasional Terkini

Kejaksaan Tarik Dana Rp 100 Miliar Terkait Proyek BTS, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa

Kejaksaan Agung bakal menarik dana Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kementerian Kominfo.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Ilustrasi- Salah satu tower base transceiver station (BTS). Kejaksanaan tengah memeriksa proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ). 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menarik dana Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ).

Total dana tersebut merupakan kesanggupan yang dinyatakan PT Sansaine Exindo, satu di antara sekian banyak sub kontraktor dalam proyek pengadaan BTS tersebut.

"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribun pada Minggu (26/2).

Penarikan uang tersebut disebut Kuntadi merupakan hasil pelacakan tim penyidik terkait aliran dana proyek ini.

"Ya pokoknya itu hasil pelacakan kita. Kita tarik," katanya.

Dari temuan itu, Kejaksaan Agung pun tak menutup kemungkinan pejabat PT Sansaine Exindo akan menjadi tersangka.

Sebab pengembalian uang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sebagai sub kontraktor dari konsorsium proyek BTS Kominfo ini.

Baca juga: Elite Partai Nasdem Respons Wacana Reshuffle, Johnny G Plate, Siti Nurbaya, dan SYL Aman di Kabinet?

Namun, kini tim penyidik masih mendalami seberapa besar kesalahan yang dilakukan.

"Kita akan menilai, kalau dia balikin, seberapa kadar kesalahannya," ujar ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribun.

Sebagaimana dua pihak lain yang telah mengembalikan uang, nantinya pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo juga akan dilakukan oleh pimpinannya, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama.

"Yang kemarin-kemarin kan sudah ada HUDEV (UI), Pokja. Terus ya yang ini si Jemy," katanya.

Sosok Jemy Sutjiawan sendiri rupanya telah masuk dalam daftar nama yang dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus BTS ini.

Pencegahan terhadap dirinya telah berlaku pada 25 November 2022 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-251/D/Dip.4/11/2022.

Kemudian dia juga telah diperiksa pada hari yang sama dengan pemeriksaan staf ahli Menkominfo Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti, yaitu Rabu (25/1) silam.

"Saksi yang diperiksa yaitu JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (25/1) lalu.

Baca juga: Usulkan Dua BTS Direlokasi, Kadis Kominfo Tana Tidung: Tunggu Persetujuan Kementerian Kominfo

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menkominfo Diperiksa

Kejaksaan Agung telah menemukan adanya upaya pencairan anggaran 100 persen dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Padahal, pengadaan tersebut merupakan proyek tahun jamak.

Upaya pencairan 100 persen itu rupanya diketahui oleh pejabat tertinggi Kominfo, Johnny G Plate.

"Ya pasti dia tahu," ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Menkominfo mengetahui karena merupakan pengguna anggaran (PA) dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Sementara kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tower BTS ini ialah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kominfo Pastikan 12.500 Desa Terkoneksi 4G Rampung Tahun Depan, Prioritas Daerah 3T

"KPA-nya BAKTI. PA-nya menteri," katanya.

Dalam proyek ini, Anang diketahui telah menandatangani dokumen-dokumen terkait dengan pencairan anggaran 100 persen.

"Kalau masalah teken-teken di BAKTI," ujar Prabowo.

Meski demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya yang diteken Johnny G Plate sebagai PA proyek ini.

"Kita cek dulu surat-suratnya. Dia tanda tangan apa ini, lagi kita cek satu-satu," ujarnya.

Selain pencairan anggaran 100 persen, Johnny G Plate juga diduga mengetahui pembuatan aturan oleh Dirut BAKTI yang disinyalir menjadi upaya memenangkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam lelang tender.

Terkait temuan itu, Kejaksaan Agung terus mengumpulkan alat bukti. Termasuk di antaranya dari keterangan para saksi.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri seberapa jauh Menkominfo mengetahui atau bahkan terlibat di dalamnya.

"Ya pasti menteri tahulah. Kita lagi dalami seberapa jauh," kata Prabowo.

Oleh sebab itu, tim penyidik Kejaksaan Agung membuka peluang Johnny G Plate diperiksa kembali dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.

"Kalau memang kepentingan penyidikan membutuhkan lagi, pasti kita panggil," ujarnya.(Tribun Network/aci/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved