Nunukan Memilih
KPU Sebut 934 WBP Lapas Nunukan Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih, Mardi Gunawan: Bisa 4 TPS Nanti
KPU Nunukan menyebut Lapas Nunukan memiliki 934 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan menyebut Lapas Nunukan memiliki 934 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan.
"Sesuai informasi dari Lapas Nunukan sementara ini ada 934 WBP yang memiliki elemen data lengkap. Tapi kami belum melihat apakah jumlah tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk dimasukkan dalam daftar pemilih di TPS lokasi khusus di Lapas," kata Mardi Gunawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (01/03/2023), sore.
Menurut Mardi, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di Lapas Nunukan hanya memiliki 1 TPS.
Baca juga: DPRD Kaltara Harap Perum Bulog Bangun Gudang di Nunukan, Minta Penyaluran Minyak Kita Diawasi Ketat
"Pemilu 2019 hanya 98 orang dari 1.000 orang yang memenuhi syarat untuk dapat ditentukan TPS lokasi khusus. Kalau saya lihat data sementara ini, bisa 4 TPS nanti," ucapnya.
Selain itu Mardi beberkan sesuai laporan yang diterima dari Lapas Nunukan ada sebanyak 409 WBP yang tidak terdeteksi NIKnya.
"Saya sudah sarankan Lapas Nunukan untuk bersurat secara resmi ke Dukcapil Nunukan untuk melakukan perekaman e-KTP. Sementara ini ada 36 WBP yang sudah dilakukan perekaman e-KTP," ujar Mardi.
Meski begitu, Mardi menuturkan KPU Nunukan masih menunggu sebagian data WBP Lapas Nunukan lagi untuk dijadikan syarat pembentukan TPS lokasi khusus.
Untuk membentuk TPS lokasi khusus data pemilih yang dilaporkan kepada KPU Nunukan maksimal 14 Maret 2023.
"Karena sebelum 19 Maret 2023 data kami sudah kirim ke KPU RI melalui KPU provinsi. Sebagian sudah dilakukan proses pemutakhiran data. WBP yang sudah bebas sekian, lalu yang akan bebas sebelum dan pasca 14 Februari 2024 sudah dipetakan sebagian," tutur Mardi.
Baca juga: KPU Nunukan Sebut TPS Lokasi Khusus Hanya di Perusahaan dan Lapas, Berikut Syarat Penentuannya
Lanjut Mardi,"Kalau batas penyusunan dan pemutakhiran sampai DPT ditetapkan 21 Juni 2023. Daftar pemilih diserahkan kepada kami dalam bentuk soft file, kalau hard file tidak diterima," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Penyelesaian Sengketa Pemilu, Partai Gelora Optimis Bisa Ajukan Ulang 27 Bacaleg ke KPU Nunukan |
![]() |
---|
Berkas Penyelesaian Sengketa di Partai Gelora Diterima, Bawaslu Nunukan Panggil Pemohon dan Termohon |
![]() |
---|
Berkas Bacaleg Dikembalikan KPU, Parpol Gelora Adukan ke Bawaslu Nunukan, Iswan: Minta Mediasi |
![]() |
---|
KPU Nunukan Kembalikan Berkas Bacaleg Parpol Gelora, Rahman Sebut Sudah Melewati Batas Waktu |
![]() |
---|
Disebut Sebagai Bakal Cabup Nunukan, Andi Akbar Akui Siap Maju, Irwan Sabri Masih Enggan Komentar |
![]() |
---|