Berita Tana Tidung Terkini

BKPSDM Tana Tidung Sebut Formasi PPPK Diusulkan Masing-masing Dinas: Tidak Seperti CPNS

Kepala BKPSDM Tana Tidung, Arman Jauhari menyampaikan pengusulan formasi PPPK ini berbeda dengan CPNS, dan diusulkan masing-masing dinas.

Penulis: Risnawati | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Risnawati
Kepala BKPSDM Tana Tidung, Arman Jauhari menyampaikan pengusulan formasi PPPK ini berbeda dengan CPNS, dan diusulkan masing-masing dinas. (TribunKaltara.com / Risnawati) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Tana Tidung menerangkan pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berada di masing-masing dinas terkait.

Kepala BKPSDM Tana Tidung, Arman Jauhari menyampaikan pengusulan formasi PPPK ini berbeda dengan CPNS.

Pengusulan formasi CPNS hanya satu pintu, berada di BKPSDM, sedangkan PPPK nantinya akan berbeda.

"Untuk usulan itu dari dinas terkait, nanti pada saat proses mekanismenya baru ke BKPSDM.

Bukan dari kita yang ngusulkan seperti CPNS, kalau CPNS itu satu pintu dia dari BKPSDM," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (3/3/2023).

ILUSTRASI - Foto bersama CPNS dan PPPK dalam kegiatan serah terima SK pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2021 di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
ILUSTRASI - Foto bersama CPNS dan PPPK dalam kegiatan serah terima SK pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2021 di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Dapat Kuota 363 Formasi PPPK di Tahun 2023, Paling Banyak Tenaga Kesehatan

Arman Jauhari mengatakan, dalam membahas formasi PPPK, biasanya kementerian terkait akan mengundang perangkat-perangkat organisasi di bawahnya, untuk mengetahui jumlah tenaga yang dibutuhkan di masing-masing daerah.

"Dari OPD (organisasi perangkat daerah) biasanya ada semacam Rakor untuk membahas (formasi) itu," ungkap Arman Jauhari.

Sekadar diketahui, pemerintah Kabupaten Tana Tidung mendapat kuota 363 formasi PPPK tahun 2023.

Dari kuota 363 itu, terbanyak diisi oleh tenaga kesehatan dengan jumlah 279 formasi.

Disusul formasi guru dengan jumlah 78 formasi dan tenaga teknis 6 formasi.

Baca juga: Kabar Gembira, Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kembali Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Kuota formasi PPPK 2023 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

"Nanti penggajian mereka (PPPK) ini kan dari DAU (dana alokasi umum), makanya formasi ini muncul di PMK. Karena mereka yang menyiapkan dana," ujarnya.

"Yang dirisaukan daerah selama ini kan, pengadaan PPPK ini wacananya gaji mereka itu kan dari APBD, daerah kan tindak sanggup.

Nah mungkin ada pertemuan antara Kemenpan dan Kemenkeu, baru disepakati," tambah Arman Jauhari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved