Kaltara Memilih
Putusan PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu, KPU Kaltara Sebut Tahapan Tetap Berjalan
KPU Kaltara merespons putusan PN Jakarta Pusat yang menyebutkan KPU RI untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara merespons putusan PN Jakarta Pusat yang menyebutkan KPU RI untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menerima gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI.
Dalam amar putusan itu, KPU RI dinyatakan melawan perbuatan hukum terkait tahapan verifikasi administrasi parpol Partai Prima sehingga merugikan Partai Prima.
Putusan itu juga menyebutkan KPU RI untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan itu dibacakan.
Baca juga: Penyelenggara Pemilu Ajukan Rp 208 M, BKAD Kaltara Sebut Siapkan Rp 3,4 M untuk Tahapan Pilkada 2023
Putusan itu ditanggapi oleh pihak penyelenggara Pemilu, pihak KPU RI menyatakan tidak ada alasan untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
KPU RI beralasan putusan PN Jakarta Pusat tidak menyasar produk hukum Peraturan KPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Putusan penundaan Pemilu tersebut juga mendapat respons dari KPU Kaltara.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menyatakan lembaganya mengikuti arahan dan instruksi dari KPU RI.
Suryanata mengungkapkan pihaknya mendukung dan menaati sikap yang diambil oleh KPU RI yakni mengambil langkah banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kemarin kita dapat informasi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu," kata Suryanata Al Islami, Jumat (3/3/2023).
"Tentu kami di daerah dengan sifat hierarki kami menanti sikap pimpinan kami di KPU RI dan KPU RI merespons itu dengan menyatakan banding atas putusan tersebut," katanya.
Baca juga: Bagaimana Bocoran Desain Surat Suara Pemilu 2024? Berikut Penjelasan Ketua KPU Kaltara
Suryanata menjelaskan langkah banding yang diambil oleh KPU RI serta ditambah dengan pernyataan KPU RI terkait tidak ada alasan untuk menunda Pemilu memantapkan KPU Kaltara untuk terus melaksanakan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.
Karena itu ia memastikan tahapan yang tengah berlangsung seperti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga verifikasi faktual perbaikan dukungan pencalonan Bacalon DPD RI terus berjalan.
"Kami di daerah tetap melaksanakan tahapan yang sedang berjalan saat ini," kata Ketua KPU Kaltara ini.
penundaan Pemilu
PN Jakarta Pusat
KPU RI
Ketua KPU Kaltara
Suryanata Al Islami
KPU Kaltara
Pemilu 2024
Pemilu
Partai Prima
TribunKaltara.com
KPU Kaltara Mulai Vermin Berkas Bacaleg dan Balon Anggota DPD RI, Ada Klarifikasi jika Diperlukan |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Telah Berakhir, KPU Kaltara Sebut 18 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg DPRD Kaltara |
![]() |
---|
Mantap Maju ke Senayan dari Demokrat, Suheriyatna Dampingi AHY Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU RI |
![]() |
---|
Jhonny Laing Impang Pilih Mundur dari Ketua PDIP Kaltara, Siap Maju sebagai Calon Anggota DPD RI |
![]() |
---|
Targetkan Raih Suara Maksimal, PPP, Gerindra dan Golkar Beriringan Daftar Bacaleg ke KPU Kaltara |
![]() |
---|