Berita Nunukan Terkini
Sebentar Lagi Penerbitan SPB Bukan jadi Kewenangan BPTD Kaltimtara, Ini Keterangan Dishub Nunukan
Dishub Nunukan menyampaikan sebentar lagi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar bukan lagi jadi wewenang Balai Pengelola Transportasi Darat Kaltimtara
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan menyampaikan bahwa sebentar lagi penerbitan SPB ( Surat Persetujuan Berlayar) bukan lagi jadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Angkutan Dishub Nunukan, Lisman seusai bertemu langsung Departemen Perhubungan Darat di Jakarta.
"Sesuai hasil konsultasi kami minggu lalu ke Departemen Perhubungan Darat, mereka mengatakan akan melimpahkan kewenangan penerbitan SPB itu kembali ke daerah," kata Lisman kepada TribunKaltara.com, Minggu (05/03/2023), pukul 12.30 Wita.
Lisman menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan SPB sebelumnya menjadi kewenangan Dishub Nunukan.
Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan, Bakal Ada Penambahan Armada Speedboat Reguler Rute Nunukan ke Tarakan?
Namun kewenangan itu sempat dialihkan ke BPTD Wilayah XVII Kaltimtara.
"Tapi selama itu jadi kewenangan balai, semua speedboat lokal yang berlayar tidak mengantongi SPB. Karena sumber daya manusia balai hanya satu orang di Nunukan," ucapnya.
Sementara itu, kata Lisman ada sebanyak 20 dermaga tradisional milik Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Lebih lanjut Lisman menyampaikan keinginan Departemen Perhubungan Darat, penerbitan SPB akan menjadi kewenangan kepala desa atau kecamatan.
"Tapi saya beri masukan sebaiknya kembalikan kewenangan itu ke Dishub Nunukan, karena sudah memiliki kualifikasi. Daripada ke desa atau kecamatan yang mana mereka harus didiklat lagi untuk menangani masalah kapal," ujar Lisman.
Lanjut Lisman,"Lagipula Dishub memiliki UPTD. Jadi lebih efesien lah. Tapi dalam waktu dekat akan dirapatkan kembali oleh Departemen Perhubungan Darat," tambahnya.
Satker BPTD Kaltara Akan Dibentuk
Tak hanya itu, Lisman juga beberkan wacana Departemen Perhubungan Darat untuk membentuk satuan kerja (Satker) BPTD di Kaltara.
Pasalnya, selama ini banyak pengusaha kapal yang mengeluhkan kesulitan mengurus perpanjangan surat kapal. Lantaran letak BPTD XVII wilayah Kaltimtara yang jauh.
Baca juga: KORMI Nunukan Luncurkan Website Resmi, Tambah Satu Induk Olahraga, Harapkan Event Multiefek Ekonomi
"Selama inikan BPTD XVII wilayah Kaltimtara berada di Balikpapan. Terlalu jauh kalau orang mau urus surat kapalnya yang mati. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dibentuk Satker balai di Kaltara," tutur Lisman.
Pembentukan Satker BPTD Kaltara masih diwacanakan di Kota Tarakan atau Bulungan.
"Masih mau dirapatkan lagi oleh Departemen Perhubungan Darat, apakah itu di Tarakan atau Bulungan," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Dinas Perhubungan
Surat Persetujuan Berlayar
Balai Pengelola Transportasi Darat
Dishub Nunukan
Departemen Perhubungan Darat
Nunukan
Target 167 Titik, Diskominfo Nunukan Sebut BTS 4G Baru Terbangun di 29 Lokasi: Jaringan Masih Lelet |
![]() |
---|
Proyek BTS di Perbatasan Kaltara Terhenti, Deddy Sitorus: Mimpi Kita Sirna, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Atasi Keterbatasan Air Bersih di Nunukan Saat Kemarau Panjang, Bupati Asmin Laura Beri Solusi Ini |
![]() |
---|
Mau Dikirim ke Sulsel, Polsek Sebatik Timur Gagalkan Penyelundupan 6 Kardus Kosmetik Ilegal |
![]() |
---|
Profil Margaret, Bidan Perbatasan Raih Penghargaan Perempuan Berprestasi Bidang Kesehatan Nasional |
![]() |
---|