Berita Nasional Terkini

Mantan Pejabat DJP Rafael Diduga Pakai Rekening Konsultan Pajak untuk Samarkan Harta, Kabur ke LN?

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ), Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan transaksi dan menyimpang harta melalui konsultan pajak.

Editor: Sumarsono
TribuMedan
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP kini menjadi sorotan PPTK. Diduga ada transaksi uang dan harta miliknya melalui pihak lain. 

KPK sudah mengantongi data kedua mantan pejabat DJP tersebut. "Sudah [kantongi data]. Yang kita dapat dua," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Data tersebut didapat KPK usai berkoordinasi dengan PPATK.

Baca juga: Momen Haru Sri Mulyani Jenguk David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak: Saya Minta Maaf!

"Tadi pagi saya komunikasi dengan PPATK, jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," ujarnya.

Dijelaskan Pahala, KPK bersama PPATK terlebih dahulu merancang strategi terkait pembuktian tindak kejahatan korupsi, kemudian baru menyentuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Rafael.

Pahala mengaku akan mengupayakan cara lain untuk menelusuri konsultan pajak Rafael yang melarikan diri ke luar negeri.

KPK kini belum mengutamakan fisik orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, melainkan data dari rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

"Jadi, kita bilang fisik kita belum fokus apa dia dipanggil mau apa enggak, atau dia pergi ke luar negeri, saya pikir itu.

Karena ini belum proses hukum kita cari cara lain yang penting kita datangi semua dari sekarang," ucap Pahala.

Pahala mengatakan peran nominee atau perantara dalam pencucian uang sangat umum digunakan para pelaku.

Modusnya adalah mereka membeli aset atau harta dengan mengatasnamakan orang lain, dan menerima uang secara tunai dari pihak lain yang tak berkaitan.

Baca juga: Giliran Lee Min Ho jadi Sasaran Penyelidikan Dugaan Penggelapan Pajak, Agensi Rilis Pernyataan Resmi

"Kalau misalnya saya orang pajak dengan wajib pajak, itu kalau saya menerima dari wajib pajak kelihatan langsung ada hubungannya, jadi gratifikasi atau suapnya jelas kan.

Tapi dia pakai orang lain, ini yang kita sebut nominee untuk penerimaan," jelasnya.

Pola lainnya yang kerap digunakan adalah tidak melaporkan transaksi keuangan perusahaan ke Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN ).

"Kita dengan PPATK dengan Dirjen Kemenkeu, dengan Dirjen AHU di Kemenkumham itu kita koordinasi tukeran data," ujar Pahala.

Rafael Alun Trisambodo belakangan menjadi sorotan karena harta kekayaan Rp 56 miliar yang dinilai tak wajar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved