Berita Bulungan Terkini
Polresta Bulungan Musnahkan 262,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Dalami Jaringan Pengedar
Usai melakukan pemusnahan sabu sebanyak 262,24 gram. Polresta Bulungan masih terus melakukan pengembangan para tersangka yang terlibat di kasus sabu.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Satresnarkoba Polresta Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu.
Pemusnahan sabu seberat 262,24 gram itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada Februari lalu.
Untuk sabu dimusnahkam tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam air, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yakni perwakilan dari Kejari Bulungan dan PN Tanjung Selor.
Baca juga: Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Aktif Beri Informasi Soal Narkoba
Wakil Kasatreskoba Polresta Bulungan Ipda Magdalena Lawai mengatakan barang bukti sabu tersebut diamankan dari pelaku berinisial A di Pelabuhan Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
"Tersangka diamankan di Pelabuhan Kayan, barang ini dibawa dari Tarakan oleh tersangka," kata Ipda Magdalena Lawai, Kamis (9/3/2023).
Menurut Ipda Magdalena pelaku sabu yang merupakan warga Berau, Kaltim itu telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Musnahkan Sabu 30, 7 Kg, Dua Kurir Warga Malaysia Diamankan
Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Berau untuk diedarkan ke Samarinda, Kaltim.
"Rencananya ini akan dibawa ke Berau untuk tujuan ke Samarinda. Menurut keterangannya ini sudah kali yang kedua sebelumnya dia bawa sekitar 100 gram," jelasnya.

Pihaknya memastikan akan mendalami kembali kasus itu termasuk jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. "Ini kami lakukan pengembangan mengenai jaringannya," tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat A dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Polresta Bulungan
sabu
Pelabuhan Kayan
Tanjung Selor
Bulungan
Kalimantan Utara
Berau
TribunKaltara.com
Sinergi Bersama PT Pertamina EP Bunyu Field dan Pemkab Bulungan dalam Menangani Stunting |
![]() |
---|
Wajibkan Tiap Minggu Ada Even Pendidikan, Bupati Jadikan Area Tebu Kayan Sebagai Ruang Kelas Terbuka |
![]() |
---|
Berharap Ditangani Pusat, Bulungan Usulkan Rp 75 Miliar untuk Jalan Tanjung Selor - Tanah Kuning |
![]() |
---|
Penghuni Wisma Mengira Hanya Pencuri yang Lari, Kaget Ada yang Meninggal di Panti Sosial Bulungan |
![]() |
---|
Melihat Keberhasilan Peternak Kambing Boer di Desa Kelubir Bulungan, Perawatan Lebih Mudah |
![]() |
---|