Berita Kaltara Terkini

Tiada Pembatasan Jemaah di Masjid, Ibadah Ramadhan Kembali Normal? Kanwil Kemenag Kaltara Imbau Ini

Tidak akan ada pembatasan jemaah, Kanwil Kemenag Kaltara mengisyaratkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1444 H tahun ini akan kembali normal.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi kegiatan ibadah di Masjid Agung Istiqomah Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kanwil Kemenag Kaltara mengisyaratkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1444 H tahun ini akan kembali normal.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara Saifi mengatakan tidak akan ada pembatasan jemaah dalam ibadah di masjid maupun di musala.

Kebijakan itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pembatasan ibadah di masjid ataupun musala diterapkan akibat pandemi Covid-19.

"Tahun ini, Insya Allah masjid musala dibuka secara penuh dalam rangka Ramadhan 1444 Hijriah," kata Saifi, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Kumpulan Pantun Permohonan Maaf Menyambut Ramadhan 1444 H, Bagikan ke Kerabat dan Media Sosial

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara Saifi
Kepala Kanwil Kemenag Kaltara Saifi (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Meski tak lagi ada pembatasan, Saifi mengimbau agar masjid maupun musala tetap mengutamakan kenyamanan dan ketenteraman di bulan suci.

Hal itu merujuk pada tradisi pembacaan surat-surat Al-Quran di masjid atau mushala yang menggunakan speaker di luar ruangan.

"Namun kami mengimbau masjid dan musala yang melakukan pembacaan Al-Quran di malam hari kiranya bisa membatasi waktu," pesannya.

"Agar masyarakat kita yang hendak istirahat malam hari dan melaksanakan sahur itu bisa cukup waktu istirahatnya dan memastikan kenayamanan kita semua," kata dia.

Baca juga: Kapan Awal Bulan Ramadhan 1444 Hijriah? Berikut Penjelasan Kanwil Kemenag Kaltara

Tak hanya itu, guna memastikan kelancaran ketentraman dalam beribadah, dirinya juga meminta pengurus masjid dan musala tak melaksanakan atau memperbolehkan adanya kegiatan politik praktis di rumah ibadah.

Saifi menjelaskan Kemenag telah mengirimkan edaran mengenai larangan rumah ibadah digunakan untuk kepentingan kegiatan politik praktis.

"Itu juga sudah kami sampaikan baik ke pengurus masjid maupun ke Kemenag di kabupaten kota, karena memasuki bulan Ramadhan kita memerlukan keharmonisan," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved