Berita Nunukan Terkini

Soal Calon Desa Antikorupsi, DPMD Nunukan Sebut KPK Lakukan Tahap Observasi, Helmi: Ada 4 Tahapan

Mengenai program KPK berupa desa antikorupsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan menyebut masih dalam tahap observasi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mengenai program KPK berupa desa antikorupsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan menyebut masih dalam tahap observasi.

Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan ada empat desa di Kalimantan Utara (Kaltara) yang direkomendasikan sebagai calon desa anti korupsi.

Dari empat desa, tiga diantaranya dari Kabupaten Nunukan yakni Desa Sei Nyamuk (Kecamatan Sebatik Timur), Desa Sei Limau dan Desa Maspul (Kecamatan Sebatik Tengah).

"Satu desa dari Kabupaten Malinau. Sekarang ini masih dalam tahap observasi oleh KPK. Program KPK ini sejak 2021, bertujuan untuk mendorong pengelolaan dana desa agar bisa transparan," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Minggu (12/03/2023), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Hanya 6 Speedboat Reguler Kaltara yang Melayani Keberangkatan Nunukan-Tarakan Hari Ini

Menurut Helmi, tahun 2023 KPK akan mendorong 22 desa anti korupsi di seluruh Indonesia dengan ketentuan satu provinsi memiliki satu desa anti korupsi.

Lebih lanjut dia sampaikan, tiga desa dari Nunukan yang direkomendasikan sebagai calon desa anti korupsi melibatkan Inspektorat.

"Salah satu syarat rekomendasi yakni dalam tiga tahun terakhir tidak ada temuan atau penyalahgunaan pengelolaan dana desa. Tiga desa itu memenuhi syarat," ucapnya.

Ada sejumlah komponen kata Helmi yang harus dipenuhi agar bisa lolos sebagai desa anti korupsi.

"Ada lima komponen. Seperti tata laksana di desa. Lalu komitmen pengawasan penggunaan pengelolaan keuangan desa. Aspek pelayanan publik, kemudian kearifan lokal," ujarnya.

Lanjut Helmi,"Bagaimana kearifan lokal itu bisa mencegah terjadinya praktik korupsi. Termasuk dukungan masyarakat," tambahnya.

4 Tahapan Sebelum Penetapan oleh KPK

Helmi mengaku ada empat tahap sebelum suatu desa ditetapkan oleh KPK sebagai desa anti korupsi.

Setelah tahap observasi selesai, KPK akan menilai dan memilih satu dari empat desa yang paling mungkin untuk ditetapkan sebagai desa anti korupsi.

Tahap berikutnya berupa pendampingan desa. Pendampingan yang dimaksud berupa Bimtek bagi desa yang dipilih.

"Ada 4 tahapan. Tahapan terakhir, desa yang dipilih akan diuji di hadapan kementerian desa, kementerian keuangan, dan Kemendagri. Posisi KPK akan jadi pendamping bagi desa," tutur Helmi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved