Berita Tarakan Terkini
BNNP Kaltara Musnahkan Sabu 590 Gram, Sebagian Dicampur Tawas, Pelaku Sempat Kabur ke Hutan Mangrove
Sebanyak 590,83 gram sabu dan ganja tangkapan asal Medan turut dimusnahkan jajaran BNNP Kaltara dan disaksikan langsung di depan tersangka.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 590,83 gram sabu turut dimusnahkan jajaran BNNP Kaltara dan disaksikan langsung di depan tersangka.
Kegiatan pemusnahan bagian dari rangkaian pemusnahan ganja tangkapan asal Medan pada Jumat (10/3/2023).
Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana, dari jumlah BB yang diamankan, ada satu pelaku kini ditetapkan tersangka berinisial SU alias US (44).
Modus operandi yang digunakan dipaparakan Kombes Pol Deden Andriana, SU alias US tertangkap tangan membawa satu bungkus kresek berwarna hitam dan setelah dibuka berisi plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 523,96.
Baca juga: Polda Kaltim Usut Kasus Brigpol RZ, Polisi Pengedar Sabu di Baikpapan Terancam Penjara Seumur Hidup
Barang haram tersebut didapatkan dari dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan menggunakan sepeda motor RX King berwarna hitam tanpa diketahui nomor polisinya.
Adapun saat dimusnakan total hanya 508,83 gram dimana sisanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan BB saat persidangan digelar.
Dijelaskan Kombes Pol Deden Andriana, kronologis penangkapan pelaku bermula pada informasi yang dihimpun masyarakat bawah di depan hutan mangrove Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Rejo Kota Tarakan diduga kerap menjadi lokasi peredara gelap narkotika.
Personel pun melakukan penyelidikan pada Selasa (24/2/2023) dan mendapati seorang pria mencurigakan mengendari speda motor bernopol KU 5844 GG.
Pria itu membawa kantong plastik berwarna hitam digantung di motor dan saat tim berusaha menghentikan, pelaku kabur atau melarikan diri.
Dan saat dilakukan pengejaran, pria yang menjadi target tersebut tampak melempar atau membuang bungkusan plastic berwarna hitan ke arah hutan mangrove.
“Pada saat serah terima kami ikuti, ternyata yang menyerahkan lari duluan. Itupun kami sempat kejar- kejaran juga karena sempat dibuang ke hutan mangrove. Lumayan setengah mati kami cari di dalam hutan mangrove kemarin,” papar Deden Andriana.
Pelaku itulah yang berinisial SU dan sudah ditetapkan tersangka saat ini. SU juga diinstruksikan segera mengambil barang yang sempat dibuang saat dikejar tim.
Setelah didapat barang mencurigakan tersebut, diperiksa dan disaksikan juga petugas jaga hutan, benar berisi barang kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Adapun SU alias US berperan sebagai kurir dan untuk pengendali atau bandar dan siapa orang yang akan menerima di Jalan Gajah Mada saat ini masih proses dikembangkan. “Pengendali atau bandar belum bisa diungkap karena terputus,” paparnya.
Dua Tahun Pelni Terapkan Pembayaran Tiket Pakai ATM, Harapkan Calon Penumpang tak Beli di Calo |
![]() |
---|
Psikolog Fanny Ungkap, Kemiskinan Penyebab Utama Korban KDRT dan Paparkan Upaya Perlindungan |
![]() |
---|
Balai Karantina Usul Analisis Risiko, Sapi dari Zona Kuning Gorontalo Bisa Kembali Masuk ke Tarakan |
![]() |
---|
Pasca Lebaran, Dinkes Tarakan Ingatkan Warga Waspadai DBD, Jumlah Meningkat Tembus 119 Kasus |
![]() |
---|
Peringati May Day, BPJAMSOSTEK Tarakan Bagikan Paket Souvenir |
![]() |
---|