Ramadhan

Kadar Zakat Fitrah di Tana Tidung 2023 Alami Kenaikan, Cek Besaran Terbaru Menurut Kementerian Agama

Berikut ini kadar zakat fitrah di Tana Tidung 2023 jelang Ramadhan 1444 Hijrah yang penting diketahui umat Muslim.

Penulis: Risnawati | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Salah satu posko lembaga amil zakat di Tana Tidung pada tahun 2022 lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Menjelang Ramadhan 2023, Kementerian Agama atau Kemenag Tana Tidung telah menetapkan besaran kadar zakat fitrah di Tana Tidung tahun 2023 ini.

Kasi Bimas Islam, Anton, mengatakan besaran kadar zakat fitrah di Tana Tidung telah ditetapkan pada Selasa (14/3/2023) lalu.

Dia menyampaikan, dalam menentukan besaran zakat Kemenag Tana Tidung melibatkan Baznas Tana Tidung, MUI Tana Tidung, pemerintah Tana Tidung, hingga Ormas Islam.

"Rapat koordinasi dengan instansi terkait itu tanggal 13 Maret, kemudian kita tetapkannya itu tanggal 14 (Maret)-nya," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (16/3/2023)

Dia menambahkan, besaran kadar zakat tahun 2023 ini berbeda dengan kadar zakat tahun 2022 lalu.

Mengingat, harga beras di Tana Tidung tahun ini juga mengalami kenaikan harga hingga Rp 17 ribu per kg.

"Jadi zakat fitrah yang dikeluarkan itu kan sebanyak 2,5 kg per jiwa.

Tapi selain beras bisa juga diganti dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari," katanya.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tana Tidung, Anton (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA)
Kasi Bimas Islam Kemenag Tana Tidung, Anton (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA) (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA)

 

Baca juga: Penerimaan Zakat Melebihi Target Capai Rp 8,7 Miliar, Baznas Tarakan Berperan Tuntaskan Kemiskinan

Seperti diketahui, besaran zakat tahun 2022 beras ketegori I Rp 16 ribu per kg.

Dengan begitu total besaran zakat saat itu Rp 40 ribu per jiwa.

Selanjutnya kategori II, beras Rp 14 ribu per kg, total besaran zakat Rp 35 ribu per jiwa.

Kemudian kategori III, beras Rp 12 ribu per kg, dengan total besaran zakat Rp 30 ribu per jiwa.

Dia menyampaikan terdapat tiga kategori dalam penetapan besaran zakat tahun 2023 ini.

Adapun ketegori besaran zakat fitrah di tahun 2023, sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved