Berita Nunukan Terkini
Polairud Polres Nunukan Amankan Belasan Kubik Kayu Hasil Temuan KPH, Gubernur Kaltara Ikut Disebut
Diduga hasil penebangan Hutan Mangrove, Polairud Polres Nunukan mengamankan belasan kubik kayu yang sempat jadi barang temuan oleh KPH Dishut Kaltara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polairud Polres Nunukan mengamankan belasan kubik kayu yang sempat jadi barang temuan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan, Jumat (17/03/2023).
Diberitakan sebelumnya, buntut penebangan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, KPH Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara di Nunukan amankan sekira 15 kubik kayu diduga ilegal tepatnya di Desa Liang Bunyu.
Belasan kubik kayu yang diduga ilegal tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran yakni meranti, bengkirai, dan ulin.
Kasat Polairud Polres Nunukan, Iptu Mario Pangihutan Sirait membenarkan bahwa personelnya telah mengamankan dua truk muatan kayu yang sempat jadi barang temuan KPH di Nunukan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Resmikan PTSP Lapas Nunukan
"Kemarin sore personel kami amankan sekira 15 kubik kayu yang dimuat oleh dua truk menuju Dermaga Pelabuhan Ferry Nunukan," kata Mario Pangihutan Sirait kepada TribunKaltara.com, Sabtu (18/03/2023), pukul 14.00 Wita.
Mario menuturkan sesuai hasil pemeriksaan Polairud Polres Nunukan terhadap empat orang pemilik kayu bahwa mereka akan membawa pulang belasan kubik kayu tersebut ke Desa Liang Bunyu.
"Kata pemilik kayu itu mereka mau bawa kembali ke Desa Liang Bunyu untuk digunakan membangun rumah. Karena mereka itu korban kebakaran beberapa hari lalu," ucapnya.
Menurut Mario, mestinya pemilik kayu tersebut mengantongi surat pengantar yang dapat diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Nunukan atau Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.
"Apalagi sebelumnya status kayu itu barang temuan yang kini mau digunakan untuk kebutuhan korban kebakaran. Memang sempat simpang siur soal kayu itu. Ada yang bilang kayu itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Namun Polairud Polres Nunukan akhirnya menghentikan pemeriksaan terhadap empat orang pemilik kayu tersebut, setelah mendapat perintah dari Gubernur Kaltara.
"Tadi pagi Bapak Gubernur Kaltara memberi petunjuk agar kayu itu dilepaskan karena mau digunakan oleh korban kebakaran. Awalnya kayu itu mau digunakan untuk membuat fondasi rumput laut makanya diamankan oleh KPH," tuturnya.
Lanjut Mario,"Mestinya mereka kantongi bukti berita acara pelepasan dengan menunjukkan surat berupa transaksi jual beli, termasuk surat perizinan penebangan kayu," tambahnya.
Alasan KPH Nunukan
Sementara itu, Kepala KPH di Nunukan, Roy mengatakan telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kayu yang sebelumnya diduga ilegal.
"Kami sudah BAP soal kayu itu dari empat orang pemiliknya. Bahwa kayu itu digunakan untuk kebutuhan sendiri, bukan untuk diperjual belikan," ungkap Roy.
Polres Nunukan
Kesatuan Pengelola Hutan
Dinas Kehutanan
Provinsi Kaltara
Desa Liang Bunyu
ilegal
kayu
Nunukan
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Cepat Tanggap, Pemkab Nunukan Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sebatik Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.