Berita Nunukan Terkini

Belasan Kubik Kayu Diduga Ilegal di Nunukan Dilepaskan, Pengamat Hukum Sebut Abuse of Power

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda turut menyoroti persoalan belasan kubik kayu yang diduga ilegal dilepaskan di Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Buntut penebangan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan amankan puluhan kayu diduga ilegal, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda turut menyoroti persoalan belasan kubik kayu yang diduga ilegal dilepaskan di Nunukan.

Diberitakan sebelumnya, Polairud Polres Nunukan mengamankan belasan kubik kayu yang sempat jadi barang temuan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan, Jumat (17/03/2023).

Belasan kubik kayu tersebut merupakan buntut penebangan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Bahkan sebelumnya, KPH Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara di Nunukan telah mengamankan sekira 15 kubik kayu diduga ilegal tepatnya di Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.

Baca juga: Open Donasi Korban Kebakaran Sebatik Barat, Karang Taruna Nunukan Serahkan Sejumlah Bantuan

Buntut penebangan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan amankan puluhan kayu diduga ilegal, belum lama ini.
Buntut penebangan Mangrove di Kecamatan Sebatik Barat, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan amankan puluhan kayu diduga ilegal, belum lama ini. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

Belasan kubik kayu yang diduga ilegal tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran yakni meranti, bengkirai, dan ulin.

Pengamat Hukum Unmul, Wiwik Harjanti mengatakan secara teoritis, barang sitaan tidak boleh dilepaskan untuk penggunaan apapun.

"Seharusnya barang sitaan tidak boleh dilepaskan begitu saja, karena akan digunakan sebagai barang bukti untuk mendalami sebuah kasus," kata Wiwik Harjanti kepada TribunKaltara.com, Minggu (19/03/2023), sore.

Menurut Wiwik, bila kayu sitaan diduga ilegal dilepaskan dengan alasan simpati pada korban kebakaran, akan lebih bijak jika Gubernur Kaltara memberikan bantuan dengan cara yang lebih bijak.

"Gubernur mestinya bisa memberikan bantuan dengan cara lain yang lebih bijak atau bahkan menggunakan dana pribadinya," ucapnya.

Ia menilai ada intervensi dari Pemerintah Provinsi Kaltara sehingga KPH dan Polairud Polres Nunukan melepaskan sekira 15 kubik kayu yang sebelumnya disita, lantaran diduga ilegal.

"Tindakan intervensi terhadap APH (aparat penegak hukum) itu bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Singgung Penebangan Mangrove di Sebatik Barat

Wiwik menyampaikan bahwa permasalahan mangrove di Indonesia sangat kompleks, karena di satu sisi peraturan perundang-undangan perlu ditegakkan.

Namun pada sisi lain penegakannya juga harus memperhatikan lebih dari sekedar aturan.

Baca juga: Jual Rokok Arrow dengan Pita Cukai Diduga Palsu, Sales dan Majikan Diamankan ke Polsek Nunukan

"Apalagi jika memang dibutuhkan oleh masyarakat yang berada dekat dengan kawasan mangrove untuk kebutuhan mendesak yang tidak merusak. Seperti halnya digunakan untuk membuat alat penangkap ikan bagi nelayan tangkap di wilayah pesisir," tuturnya.

Wiwik menuturkan usaha menjaga, memelihara, dan bahkan menegakkan hukum akan lebih efektif bila desa-desa yang berada di kawasan pesisir atau mangrove memiliki peraturan desa masing-masing.

"Kalau sudah punya peraturan desa tidak hanya usaha pemeliharaannya saja, bahkan pemanfaatan dan pengawasannya akan ikut dilakukan oleh warga desa," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved