Berita Nunukan Terkini
Nota Penjelasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Nunukan Disampaikan, Ini Perubahannya
Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 dilakukan untuk memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II, Senin (20/03/2023), di Kantor DPRD Nunukan.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Nunukan, Munir mengatakan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 dilakukan untuk memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat.
Utamanya terhadap masyarakat hukum adat Dayak Tenggalan yang sudah beberapa kali meminta agar keberadaan mereka diakui oleh Pemkab Nunukan melalui Perda Nomor 16 Tahun 2018.
"Kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi keberadaannya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI," kata Munir kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca juga: Serikat Buruh Keluhkan Dampak Tambang di Sebakis Nunukan, Hirup Debu Hingga Minum Air Cemaran Limbah
Lebih lanjut Munir sampaikan bahwa pengakuan sebagai pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat termasuk hak-haknya, diberikan oleh negara.
Dari 26 pasal yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018, kata dia ada 14 pasal diantaranya yang mengalami perubahan.
"14 pasal perubahan yang kami ajukan dimaksudkan agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna," ucapnya.
Menurutnya, perubahan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 ditujukan untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat terkait asal usul masyarakat komunal yang telah lama ada.
Bahkan secara turun temurun hidup dalam masyarakat.
"14 pasal yang kami ajukan akan dirapatkan oleh dewan lagi. Apakah akan mengakomodir 14 pasal yang kami ajukan atau hanya beberapa pasal. Bahkan bisa bertambah," ujarnya.
Munir menuturkan, Pemkab Nunukan memberikan peluang seluas-luasnya kepada dewan untuk membahas kembali pasal-pasal dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 yang akan dilakukan perubahan.
"Kami minta kepada dewan agar bisa akomodir 14 pasal yang kami ajukan untuk dilakukan perubahan. Tapi tentunya akan ada dinamika dalam pembahasan internal dewan. Kita lihat saja nanti," ucapnya.
Sementara itu, Analis Hukum Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Nunukan, Herwin menyampaikan akan ada beberapa tahapan lagi sebelum Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 disetujui.
"Esok siang akan dilanjutkan pemandangan fraksi-fraksi. Setelah itu baru jawaban pemerintah daerah. Selesai jawaban dilanjutkan pembahasan yang melibatkan bagian hukum Pemkab dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujar Herwin.
Target 167 Titik, Diskominfo Nunukan Sebut BTS 4G Baru Terbangun di 29 Lokasi: Jaringan Masih Lelet |
![]() |
---|
Proyek BTS di Perbatasan Kaltara Terhenti, Deddy Sitorus: Mimpi Kita Sirna, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Atasi Keterbatasan Air Bersih di Nunukan Saat Kemarau Panjang, Bupati Asmin Laura Beri Solusi Ini |
![]() |
---|
Mau Dikirim ke Sulsel, Polsek Sebatik Timur Gagalkan Penyelundupan 6 Kardus Kosmetik Ilegal |
![]() |
---|
Profil Margaret, Bidan Perbatasan Raih Penghargaan Perempuan Berprestasi Bidang Kesehatan Nasional |
![]() |
---|