Berita Tarakan Terkini

Acara Pesta Miras di Tarakan Berakhir Cekcok dan Saling Bacok, Satu Korban Terluka di Kepala

Satu pelaku penganiayaan berlokasi di belakang Hotel Taufik RT 22 Kelurahan Selumit Pantai berhasil diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Tarakan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhamad Izzadin saat melaksanakan rilis pers kasus penganiayaan menyebabkan korban dirawat di rumah sakit, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu pelaku penganiayaan berlokasi di belakang Hotel Taufik RT 22 Kelurahan Selumit Pantai berhasil diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Tarakan, tepatnya sekitar pukul 19.30 WITA, Senin (20/3/2023).

Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka berinisial DRA ini ternyata tak lain adalah rekan korban sendiri.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhamad Izzadin mengungkapkan, kronologisnya bermula dari kakak korban menerima panggilan dari tante korban bahwa sang adik telah dianiaya.

“Kemudian pelapor kakaknya korban awalnya tidak percaya dan dianggap bercanda kemudian mematikan panggilan. Dan setelah beberapa waktu, mendapat panggilan telepon bahwa sang adik dilarikan ke rumah sakit,” terang Ipda Muhamad Izzadin kepada awak media dalam rilis persnya, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Satreskrim Polres Tarakan Ungkap Kasus Penganiayaan di Selumit Pantai, Apa Motifnya

Kemudian selanjutnya, kronologis penganiayaan menggunakan sebilah sajam dikatakan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, saat itu korban dan pelaku (DRA) sepulang bekerja langsung pergi minum minuman beralkohol berlokasi di belakang Hotel Taufik.

“Korban berencana dan bercandaan, dan korban menantang berkelahi. Pada saat itu, pelaku DRA memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali dan merasa tidak terima, korban mengeluarkan sajam sejenis pisau dari pinggangnya,” terang Kanit Pidum.

Selanjutnya, pelaku DRA berlari mengambil sebilah senjata berukuran 30 sentimeter dan mengarahkan ke korban.

Dan dari sanalah terjadi aksi perkelahian berujung salah satu sajam terkena ke korban.

“Pelaku menjelaskan memukulkan ke araha korban sebanyak tiga kali. Satu kali ke arah badan dan tidak ada luka, dan dua kali ke arah kepala dan ada luka,” paparnya.

Luka sobek terdapat di bagian kepala sementara untuk di badan, sajam hanya mengenai baju korban yang mengalami sobekan bekas sabetan sajam.

Sehingga dalam kasus ini, pelaku ditetapkan tersangka disangkakan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.

“Jadi ada luka sobek bagian kepala. Sehingga ancaman dua tahun penjara. Pelaku sendiri diamankan semalam juga setelah kejadian sekitar pukul 21.00 WITA,” paparnya.

Pelaku diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Rejo. Ia menjelaskan juga kejadian ini ditegaskannya tidak ada unsur kesukuan antara korban dan pelaku dan keduanya saling berteman.

“Tidak ada motif dendam, hanya bercanda, minum-minum, korban mengajak berantem awalnya. Korban pekerjaannya di speedboat sama dengan pelaku, dan semuanya sudah dewasa cukup umur,” jelasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Pria di Tarakan Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penganiayaan, Pelipis Korbannya Robek

Kondisi korban sendiri sudah sadar dan masih dirawat di rumah sakit. Adapun tambahnya, untuk sebilah parang yang digunakan dan menjadi BB didapatkan pelaku dari salah seorang penjual es kelapa.

“Pisau diambil dari tukang es kelapa, cari pisau terdekat kurang lebih 50 meter dari lokasi keduanya berkelahi,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved