Pencurian Barang di Homestay

Polresta Bulungan Ungkap Modus Pencurian Homestay 86 Syariah: Kondisi Rumah Kosong dan Gunakan Mobil

Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu homestay yang berlokasi di simpang Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Bulungan.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha dan Kasatreskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang saat menyampaikan pers rilis pengungkapan kasus pencurian di Homestay 86 Syariah di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu homestay di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

Pencurian tersebut berlangsung pada 18 Februari lalu di Homestay 86 Syariah yang berlokasi di simpang Jalan Jelarai dan Jalan Manunggal, Tanjung Selor.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan pelaku memanfaatkan kondisi homestay yang kosong untuk mencuri barang.

"Pelaku mengambil barang-barang di dalam rumah dengan cara merusak kunci bagian belakang rumah tersebut," kata Kombes Pol Agus Nugraha, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Bulungan Ungkap Kasus Pencurian Barang-barang di Homestay

Sejumlah barang bukti berupa ac, mesin cuci, kasur yang berhasil diamankan Polresta Bulungan dari kasus pencurian Homestay 86 Syariah di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
Sejumlah barang bukti berupa ac, mesin cuci, kasur yang berhasil diamankan Polresta Bulungan dari kasus pencurian Homestay 86 Syariah di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Meskipun jumlah barang yang dicuri mencapai puluhan buah, waktu pencurian pada tengah malam membuat pelaku dengan lancar menjalankan aksinya.

Selain itu dengan menggunakan mobil bak terbuka atau pikap maka aksi pencurian juga dapat dijalankan tanpa kendala.

"Pelaku ada dua orang ada D dan SS keduanya kita amankan di Bulungan, pelaku ini bukan pekerja Homestay tapi memang hunting rumah kosong," kata dia.

"Jadi mereka gunakan mobil bak, barang-barang itu diangkut ke mobil bak itu dalam waktu satu malam dan memang malam hari," jelasnya.

Baca juga: Kebutuhan Pilkada 2024 KPU Bulungan Ajukan Anggaran Rp37 Miliar, Suryani: Kita Tunggu Pembahasan

Kini atas perbuatannya, D dan SS ditahan oleh Polresta Bulungan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 (1) ke 3 dan ke 5 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved