Berita Malinau Terkini

Punya Harta Rp 86,7 Juta Wajib Tunaikan Zakat Maal, Berikut Tata Cara Perhitungannya

Umat Muslim di Malinau yang memiliki harta, salah satunya emas 24 karat wajib membayar zakat Maal, termasuk zakat firah di Ramadhan 1444 Hijriah.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Rapat Penentuan dan Penetapan Kadar Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah bersama Ormas Islam di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (20/3/2023) sore 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kadar zakat fitrah di Malinau 1444 Hijriah tahun 2023 telah ditetapkan 2,5 kilogram beras atau Rp 33.500 uang tunai.

Selain itu, Rapat bersama Ormas Islam di Malinau juga menyepakati besaran zakat Maal atau zakat harta jelang Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023.

Plh Kepala Kantor Kemenag Malinau, Sarwani menjelaskan kadar zakat fitrah termasuk zakat maal atau zakat harta dan fidyah telah disepakati besarannya tahun 2023.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Malinau Tahun 2023, Berikut Nilai Beras dan Uang Tunai yang Disepakati

Untuk zakat maal atau zakat harta 1444 Hijriah di Malinau, dihitung berdasarkan rata-rata kisaran harga emas 24 karat per gram di Malinau.

"Untuk zakat Maal dalam perhitungan kita adalah emas murni. Harga pasaran sesuai informasi Perindagkop saat ini adalah Rp 1.020.000 per gram," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (21/3/2023).

Perhitungan zakat Maal, harga emas murni per gram tersebut dikalikan 85 gram sehingga diperoleh hasil senilai Rp 86.700.000.

Baca juga: Besaran Kadar Zakat Fitrah Kabupaten Malinau 1444 Hijriah Ditentukan Hari Ini

Nilai tersebut kemudian dikalkulasi 2,5 persen. Hasilnya menjadi jumlah zakat harta yang ditunaikan wajib zakat harta.

"Nominal tersebut kemudian dikalikan 2,5 persen. Hasilnya Rp 2.187.500. Jumlah ini yang wajib dikeluarkan untuk zakat maal," kata Sarwani.

Diwawancarai terpisah, Ketua Umum MUI Malinau, Edy Marwan menjelaskan ketentuan wajib zakat harta mengacu pada hasil kesepakatan rapat kadar zakat yang telah ditetapkan bersama Ormas Islam Malinau kemarin, Selasa (21/3/2023).

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, Sarwani saat ditemui di Kantor Kemenag Malinau, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (21/3/2023).
Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, Sarwani saat ditemui di Kantor Kemenag Malinau, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (21/3/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Angka Rp 86,7 juta menjadi indikator penghasilan wajib zakat Maal di Malinau. Artinya, seorang muslim yang memiliki harta Rp 86,7 juta wajib menunaikan zakat harta.

"Jadi, bagi umat muslim di Malinau yang memiliki harta yang diakumulasikan berjumlah Rp 86,7 juta atau lebih wajib menunaikan sesuai nisabnya.

Hasil perhitungan, jumlah yang wajib ditunaikan adalah Rp 2.187.500. Yakni 2,5 persen dari hartanya," ungkap Sarwani.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved