Berita Tana Tidung Terkini

Fidyah di Tana Tidung Tahun ini Rp 30 Ribu Perhari, Kemenag Tana Tidung: Sesuai Dengan Kemampuan

Membayar fidyah di tahun 2023 ini agak berbeda di tahun 2022 lalu, ditetapkan Rp 30 perhari. Namun dapat juga disesuiakan dengan kemampuan membayar.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ilustrasi salah satu posko lembaga amil zakat di Tana Tidung pada Ramadan tahun 2022 lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Besaran fidyah di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara tahun 2023 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Staff Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Tana Tidung, Sayid Muhammad Nur mengatakan, di tahun 2023 ini, besaran fidyah di Tana Tidung tidak lagi mengikuti besaran zakat fitrah, seperti tahun sebelumnya.

Sebelumnya dalam membayar fidyah di tahun 2022 lalu, besaran yang harus dikeluarkan dalam satu harinya yaitu beras 1 kg.

Baca juga: Ini Golongan yang Berhak Menerima Fidyah, Simak Takaran Bayar Fidyah untuk Melunasi Utang Puasa

"Kalau tahun lalu kan kita sesuaikan dengan besaran zakat fitrahnya, sesuai kategori beras yang dipakai sehari-hari lah," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (22/3/2023)

Adapun kategori beras saat itu adalah, kategori 1 beras Rp 16.000 per kg, kategori 2 beras Rp 14.000 per kg, dan untuk kategori 3 beras Rp 12.000 per kg.

Namun di tahun 2023 ini, besaran fidyah bagi umat muslim di Tana Tidung adalah, sebesar Rp 30 ribu per hari.

Baca juga: Penetapan Kadar Zakat Fitrah & Fidyah 1443 H di Kabupaten Malinau, Simak Besarannya Tahun Ini

"Atau sesuai dengan kemampuan yang mambayar fidyah. Jadi yang wajib dia bayarkan itu sesuai berapa puasa yang ditinggalkannya," terangnya

Sebelumnya, Kemenag Tana Tidung juga telah menentukan besaran zakat fitrah bagi umat musli di Tana Tidung.

Dalam ketentuan zakat fitrah di Tana Tidung tahun 2023 ini terdapat tiga kategori. Adapun ketegori besaran zakat fitrah di tahun 2023, sebagai berikut:

Ilustrasi salah satu posko lembaga amil zakat di Tana Tidung pada Ramadan tahun 2022 lalu.
Ilustrasi salah satu posko lembaga amil zakat di Tana Tidung pada Ramadan tahun 2022 lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Kategori I, beras Rp 17.000 per kg, sehingga total besaran zakat Rp 42.500 per jiwa.

Kategori II, beras Rp 16.000 per kg, total besaran zakat Rp 40.000 per jiwa.

Kategori III, beras Rp 14.000 per kg, total besaran zakat Rp 35.000 per jiwa.

Kemenag Tana Tidung mengimbau masyarakat muslim di Tana Tidung untuk mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved