Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Tegaskan THM dan Panti Pijat Tutup Selama Ramadhan 1444 Hijriah, Rumah Makan Gimana?

Dihimbau THM, panti pijat hingga karoeke di Nunukan, Kalimantan Utara selama Ramadhan 1444 Hijriah wajib ditutup.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sapol PP Nunukan gelar operasi gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Pemkab Nunukan tegaskan kepada pemilik THM  (tempat hiburan malam) dan panti pijat untuk menutup usahanya selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor: 002/450/Setda-Kesra/III/2023 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran, Pedagang Makanan dan Minuman, Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di Nunukan, Kalimantan Utara.

Plt Kasat Pol PP Nunukan, Hasmuni meminta kepada warga yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadhan untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa.

Baca juga: Polisi Tunggu Kebijakan Pemkab Bulungan Soal Pembatasan Operasional THM Selama Ramadhan

"Bagi yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadan, diharapkan pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa," kata Hasmuni kepada TribunKaltara.com, Kamis (23/03/2023), pukul 11.35 Wita.

Hasmuni menyampaikan bahwa selama bulan puasa ini, semua usaha mulai panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke dan arena bilyard, ditutup.

Penutupan tersebut dilaksanakan pada dua hari sebelum bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Pengunjung THM Diperiksa saat Razia Gabungan Polres Tarakan, Operasi Hanya Sampai Pukul 02.00 WITA

"Pemilik karaoke keluarga diperkenankan membuka kegiatan dengan ketentuan buka pukul 21:00- 24:00 Wita," ucapnya.

Sementara itu, pemilik restoran dan rumah makan diminta tidak membuka tempat usahanya secara terang-terangkan pada siang hari.

"Kalau rumah makan atau restoran silahkan dibuka, asalkan ditutup pakai kain atau apapun itu sehingga yang berpuasa tidak terganggu. Misalnya pintu rumah makannya dibuka setengah saja," ujarnya.

Satpol PP Nunukan gelar Operasi PEKAT gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) belum lama ini.
Satpol PP Nunukan gelar Operasi PEKAT gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) belum lama ini. ((HO/ Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satpol PP Nunukan, Edy))

Lanjut Hasmuni,"Kita tidak bisa menutup rumah makan, karena ada warga kita yang nasrani. Bahkan ada juga tamu dari luar daerah yang datang ke Nunukan," tambahnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam SE Bupati Nunukan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.

Diantaranya dapat berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan Pasal 10, Pasal 19, dan Pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi, dan Hiburan Umum.

Baca juga: THM dan Panti Pijat Ngotot Buka di Bulan Ramadan, Satpol PP Nunukan Tegaskan tak Segan Tutup

Selain itu juga Pasal 16 dan Pasal 17 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan.

"Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada petugas kami, bila melihat ada yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadan," tutur Hasmuni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved