Berita Nasional Terkini

DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Puan Dikritik, Pengamat:Perusahaan Makin Mudah Lakukan PHK

DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Risnawati
Ilustrasi - Walikoita Tarakan Khairul dan Ketua DPRD Tarakan ikut duduk lesehan di tengah jalan bersama para demonstran yang menyuarakan aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, beberapa waktu lalu. (Tribunkaltara.com / Risnawati) 

"Jangankan Perppu, undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan apabila ada yang ingin menggugat UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja Rahmad mengingatkan apabila nanti putusan dari MK ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.

Baca juga: Jadi Anggota Pansus Undang-Undang Cipta Kerja, Ini Target Senator DPD RI Fernando Sinaga

"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi.

Kita percaya Hakim MK sangat independen dan profesional apapun tunduk apapun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silahkan diambil langkah ke MK," ujarnya.

Kritik Puan Maharani

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.

Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atau UU Cipta Kerja.

"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3).

Baca juga: Megawati akan Berikan Surprise di HUT ke-50 PDIP, Nama Capres Tinggal Diumumkan, Puan tak Deg-degan

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan.

Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.

Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved