Berita Nasional Terkini

DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Puan Dikritik, Pengamat:Perusahaan Makin Mudah Lakukan PHK

DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Risnawati
Ilustrasi - Walikoita Tarakan Khairul dan Ketua DPRD Tarakan ikut duduk lesehan di tengah jalan bersama para demonstran yang menyuarakan aksi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, beberapa waktu lalu. (Tribunkaltara.com / Risnawati) 

"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.

Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.

"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada Dewan saat ini karena bagi kami DPR RI tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya. (Tribun Network/fer/wly)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved