Berita Kaltara Terkini

KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat, Suryanata: Kami Konsentrasi Tahapan Pemilu

Meskipun KPU RI ajukan banding soal penundaan Pemilu 2024, namun menurut Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami tahan Pemilu 2024 tetap berjalan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Pelaksanaan kirab Pemilu dari Kaltara ke Berau, Kaltim yang merupakan bagian tahapan pemilu. KPU Kaltara memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai jadwal terlepas dari adanya putusan PN Jakarta Pusat 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara menyatakan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan seperti jadwal.

Pernyataan ini disampaikan menananggapi langkah KPU RI yang melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Dalam putusan itu PN Jakarta Pusat menyatakan KPU RI bersalah dalam pelaksanaan verifikasi administrasi yang merugikan Partai Prima, selain itu PN Jakarta Pusat juga memutuskan untuk menunda pelaksnaan pemilu.

Baca juga: KPU RI Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 dari PN Jakpus, Idham Kholik:Ini Amanah Konstitusi

"Kami pastikan kami tetap berkonsentrasi kepada tahapan Pemilu yang sedang berjalan, jadi putusan PN itu tidak menganggu langkah kami," kata Suryanata Al Islami, Jumat (24/3/2023).

Menurut Suryanata AlIslami langkah KPU RI yang mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat adalah langkah yang tepat.

Sebab penundaan pemilu tidak ada dalam regulasi yang berlaku saat ini. "Langkah banding harus dilakukan karena di UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu," kata Suryanata Al Islami.

Pelaksanaan kirab Pemilu dari Kaltara ke Berau, Kaltim yang merupakan bagian tahapan pemilu. KPU Kaltara memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai jadwal terlepas dari adanya putusan PN Jakarta Pusat
Pelaksanaan kirab Pemilu dari Kaltara ke Berau, Kaltim yang merupakan bagian tahapan pemilu. KPU Kaltara memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai jadwal terlepas dari adanya putusan PN Jakarta Pusat (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Dukungan KPU RI yang mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat mendapat dukungan dari Bawaslu Kaltara.

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani mengatakan pelaksanaan Pemilu adalah amanat Undang-Undang dan konstitusi yang tak dapat ditunda dengan putusan majelis.

Karena itu menurutnya penting adanya langkah hukum untuk meluruskan putusan hukum sebelumnya.

Baca juga: Parpol Pertanyakan Keberlanjutan Tahapan Pasca Gugatan Penundaan Pemilu, Ini Kata Ketua KPU Kaltara

"Kami kira putusaan itu tidak bisa serta merta dilakukan, karena pemilu itu perintah Undang-Undang selama lima tahun sekali," kata Suryani.

"Dan kami kira semua itu mendorong agar KPU RI untuk mengajukan banding atas putusan itu," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved