Ramadhan

Hukum Ngupil Serta Mengorek Telinga saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Maulana

Berikut hukum ngupil saat puasa Ramadhan berdasarkan penjelasan Ustadz Maulana.

Istimewa via Tribunnews
ILUSTRASI Puasa Ayyamul Bidh. Berikut hukum ngupil saat berpuasa Ramadhan berdasarkan penjelasan Ustadz Maulana. ( Istimewa via Tribunnews ) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut hukum ngupil saat puasa Ramadhan berdasarkan penjelasan Ustadz Maulana.

Perlu diketahui, dalam puasa Ramadhan, ada banyak perkara yang dibatasi agar amalannya dapat maksimal.

Di antara yang dilarang saat puasa Ramadhan yakni memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Dijelaskan Ustadz Maulana, mengorek telinga dan ngupil saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustadz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustadz Maulana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ustadz Maulana, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

Baca juga: Disertai Doa Sahur, Simak Jadwal Imsak Kota Palembang 3 Ramadhan 1444 H / 25 Maret 2023

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:

"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.

Dapat berpotensi batalkan puasa

Namun, apabila mengorek telinga dan mengupil dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.

Salah satu ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved