Ramadhan

Kemenag Nunukan Imbau Zakat Fitrah Bisa Dibayarkan H-10 Lebaran, Shaberah: Jangan Tunggu Afdhal

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan mengimbau umat muslim di Nunukan membayarkan zakat firah bulan Ramadhan H-10 sebelum lebaran.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan, Shaberah. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan, Shaberah mengimbau agar zakat fitrah bisa dibayarkan maksimal H-10 Lebaran.

Shaberah mengatakan membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan Ramadhan.

Kewajiban membayar zakat fitrah kata dia ditujukan kepada setiap umat muslim, mulai bayi, anak-anak hingga orang dewasa.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Malinau Tahun 2023, Berikut Nilai Beras dan Uang Tunai yang Disepakati

"Zakat fitrah di Bulan Ramadan untuk menyucikan diri dan menjadi pelengkap ibadah puasa. Dibayarkan maksimal H-10 lebaran. Jangan tunggu afdhal pada malam lebaran," kata Shaberah kepada TribunKaltara.com, Sabtu (25/03/2023), pukul 13.00 Wita.

Lebih lanjut Shaberah sampaikan bahwa memasuki 1 Ramadhan zakat fitrah sudah boleh dibayarkan.

Hal itu untuk mempermudah UPZ (unit pengumpul zakat) dalam mendistribusikan kepada para mustahik.

Baca juga: Besaran Kadar Zakat Fitrah Kabupaten Malinau 1444 Hijriah Ditentukan Hari Ini

"Justru kalau segera ditunaikan, bisa dimanfaatkan orang tidak mampu untuk sahur atau berbuka. Kasian kalau H-1 lebaran, kewalahan petugas kita untuk distribusikan zakat fitrah," ucapnya.

Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

"Kalau membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, tapi sebagai sedekah biasa," ujar Shaberah.

Kantor Kemenag Nunukan Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kantor Kemenag Nunukan Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Menurut Shaberah berbeda dengan Fidyah. Fidyah dibayarkan oleh orang tertentu yang mengalami sakit menahun sehingga tidak bisa berpuasa.

Tak hanya itu, Fidyah juga diperuntukkan untuk orang tua renta, termasuk wanita hamil atau menyusui.

"Fidyah dibayarkan satu hari setelah yang bersangkutan tidak puasa, maka berkewajiban memberi makan kepada fakir miskin. Misalnya kemarin tidak puasa, maka hari ini dia bayar. Bisa juga nanti digabung selama satu bulan baru dibayar saat malam lebaran. Intinya sebelum lebaran," tuturnya.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Tana Tidung 2023 Alami Kenaikan, Cek Besaran Terbaru Menurut Kementerian Agama

Besaran Nilai Zakat Fitrah Ramadan Kabupaten Nunukan

Berdasarkan hasil keputusan Kemenag Nunukan bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan, Baznas Nunukan, MUI Nunukan, dan Ormas Islam menetapkan besaran zakat fitrah yaitu makanan pokok 2,5 Kg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved