Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Tegaskan Masjid Bukan Tempat Kampanye Politik, Pidana Penjara dan Denda Menanti

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran tegaskan, bahwa Masjid tak boleh dijadikan sebagai tempat untuk kampanye politik praktis.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan tegaskan bahwa Masjid tak boleh dijadikan sebagai tempat untuk kampanye politik praktis.

Hal itu dia sampaikan oleh Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, lantaran saat ini masuk Bulan Ramadhan.

"Kami monitor terus di Bulan Ramadan ini jangan sampai Masjid dijadikan tempat untuk kampanye," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Minggu (26/03/2023), sore.

Terlebih saat ini, kata Yusran belum masuk masa kampanye. Dia berharap semua politisi bisa menahan diri dan tetap menjaga kesucian mimbar Ramadan dari narasi kampanye dukung mendukung kontestasi Pemilu.

Baca juga: Coklit Selesai, Bawaslu Nunukan Khawatir Ada Pemilih Belum Terdaftar, Potensi Ganggu Kamtibmas

"Justru mimbar Masjid dan tempat ibadah lainnya menjadi tempat pengembangan narasi pendidikan politik kepada umat beragama untuk memilih secara cerdas. Meninggalkan hoax dan ujaran kebencian SARA yang dapat memecah belah umat," ucapnya.

Lanjut Yusran,"Termasuk politik uang yang tentu dilarang agama karena dapat melahirkan pemimpin yang korupsi," tambahnya.

Larangan kampanye di tempat ibadah terdapat dalam Pasal 280 huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan Yusran menuturkan ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Baca juga: Ibadah Ramadan di Nunukan, Imam Masjid Diimbau Pilih Surat Pendek Saat Salat Terawih, Karena Ini

"Ada sanksi pidana penjara dan denda bagi yang melakukan kampanye politik praktis di tempat ibadah," ungkap Yusran.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved