Kabar Artis
Kabar Artis Inisial P Terlibat Kasus Pencucian Uang, Prilly Latuconsina Ramai jadi Sorotan
Prilly Latuconsina buka suara usai ramai tudingan soal dirinya merupakan artis inisial P yang diduga melakukan tindak pencucian uang
TRIBUNKALTARA.COM- Prilly Latuconsina menjadi sorotan setelah merebak kabar seorang artis inisial P terindikasi melakukan pencucian uang hingga Rp 4,4 Triliun.
Bermula dari pernyataan Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam sebuah wawancara.
Dalam keterangannya, Iskandar Sitorus tidak menyebutkan detil siapa artis inisial P yang dimaksud.
Namun, ia menyebutkan kata mbak yang merujuk pada artis perempuan.
Kabarnya bisnis yang melibatkan artis berinisial P telah berjalan sejak 2019.
Iskandar Sitorus menambahkan jika artis inisial P kemudian mengalokasikan praktik pencucian uang untuk beberapa bisnis.
"Namun, uang-uang ini ternyata teralokasikan dalam bentuk-bentuk bisnis, bentuk bisnis ini kami masih deteksi,"
"Yaitu berbentuk pusat-pusat kebugaran kesehatan, kecantikan atau skincare, lalu ada juga bisnis butik dan bisnis petshop," jelasnya dikutip tayangan YouTube Cumi Cumi.
Mengetahui namanya dikaitkan dengan dugaan kasus pencucian uang, Prilly Latuconsina tak terima.
Apalagi Prilly Latuconsina dituding membuka bisnis petshop baru-baru ini.
Ia pun lantas mengklarifikasi kabar yang menyudutkan dirinya di story Instagram pribadi.
Prilly Latuconsina juga menegaskan jika tak mungkin dirinya banting tulang berkarier jika memiliki dana trilyunan.
"Tolong jangan ngarang ya, sejak kapan saya punya pet shop,"
"Aduh ngapain capek-capek kerja sampai pagi dan langganan UGD? Mending santai saja sambil tinggal di Paris. Suka bikin ngakak deh berita," pungkas Prilly Latuconsina.

Siapa Artis Inisial P yang Terindikasi Melakukan Pencucian Uang?
Sebelumnya ramai merebak kabar artis wanita berinisial P diduga terlibat dalam pencucian uang senilai Rp 4,4 triliun dengan modus endorse.
Sekedar informasi, kabar soal artis berinisial P ini bermula dari pernyataan Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam sebuah wawancara.
Tidak disebutkan detil siapa artis P. Tapi Iksandar Sitorus menyebutkan kata mbak yang merujuk pada artis perempuan.
"Kami harapkan agar Mbak P, inisial P, tidak lagi meneruskan pola-pola demikian (pencucian uang) supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih," kata Iskandar Sitorus.
Bisnis yang melibatkan artis berinisial P tersebut diketahui sudah dimulai sejak 2019.
Iskandar Sitorus mengatakan, nominal pencucian uang ini mencapai hingga Rp 4,4 triliun dan melibatkan pejabat.
"Pembayaran komisi ini diterima menurut catatan di perusahaan tersebut untuk para gubernur pada periode 2018 sampai 2022."
"Uniknya, perusahaan ini untungnya contoh Rp 100 miliar, tapi komisi yang diberikan kepada pihak pemerintah daerah itu adalah rata-rata Rp 700 miliar."
"Jadi setelah akumulasi lima tahun, kami menemukan angka Rp 4,405 triliun yang diberikan sebagai biaya komisi," ungkapnya.
Baca juga: Prilly Latuconsina Lebarkan Sayap Bisnis ke Kuliner, Buka Toko Roti dengan Konsep Kafe
Artis P Cuci Uang dengan Bisnis Kebugaran, Kecantikan hingga Petshop
Setelah ditelusuri, uang tersebut kemudian dialokasikan untuk beberapa bisnis yang dimulai sejak 2019.
"Namun, uang-uang ini ternyata teralokasikan dalam bentuk-bentuk bisnis, bentuk bisnis ini kami masih deteksi."
"Yaitu berbentuk pusat-pusat kebugaran kesehatan, kecantikan atau skincare, lalu ada juga bisnis butik dan bisnis petshop."
"Jadi kurun waktu 2019 sampai ke 2022, bisnis ini tumbuh," lanjutnya.
Pihak terkait menggunakan publik figur untuk meng-endorse produk tersebut.
"Mereka ini cenderung menggunakan para bintang atau publik figur atau selebriti atau apa pun namanya untuk mengendorse produk-produk mereka."
"Meng-endorse bisnis-bisnis yang selama ini dikategorikan meneruskan bisnis hitam untuk dicuci menjadi lebih putih," ujarnya.
Baca juga: Ramai Dijodoh-jodohkan dengan Dikta, Prilly Latuconsina Akui Masuk Kriteria Pria Idaman
Ada Selebriti Lain Selain P yang Terlibat Pencucian Uang?
Selain itu, ia juga berharap agar publik figur lebih teliti dalam mengambil endorse semacam ini.
"Kami harap agar publik figur Indonesia, selebritis Indonesia jangan mau membantu seperti ini."
"Telisik dahulu perusahaan yang akan membayar saudara, sebelum Anda membantu mereka," tambahnya.
Ia berharap agar tak ada pertambahan artis lain yang turut terlibat.
"Kami berharap agar nama ini tidak bertambah, tapi melihat jumlahnya, kecenderungan mereka menggunakan pola meng-endorse hal-hal yang buruk supaya terlihat menjadi baik."
"Kami yakin bukan hanya artis atau selebritis inisial P, kami harap agar jumlahnya tidak makin bertambah," paparnya.
Kendati demikian, Iskandar Sitorus dan pihak berwajib akan mencari artis lain yang juga terlibat dalam bisnis curang seperti ini.
"Kami mohon peran publik juga, kami juga akan mencari siapa artis-artis berikutnya, selebritis berikutnya yang terlibat dalam model-model bisnis curang demikian," tutup Iskandar Sitorus.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/3/2023), Sekretaris Pendiri IAW, yakni Iskandar Sitorus mengatakan pencucian uang ini melibatkan petinggi daerah.
"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen itu adalah milik pemerintah provinsi kemudian bank-bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," terang Iskandar Sitorus.
(*)
Prilly Latuconsina
artis inisial P
pencucian uang
Iskandar Sitorus
Sekretaris Indonesian Audit Watch
artis
TribunKaltara.com
3 Fakta Sidang Cerai Andre Taulany-Erin, sang Komedian Emosi Anak Diajukan jadi Saksi |
![]() |
---|
4 Fakta Ulang Tahun Syahrini, Naik Private Jet ke Jakarta, Kue Berbentuk Lampu Gantung jadi Sorotan |
![]() |
---|
5 Fakta Erika Carlina Melahirkan, Bravy Sumbang Nama Anak hingga Respons DJ Panda |
![]() |
---|
4 Fakta Ashanty Tutup Bisnis Kue, Singgung Masalah Internal, Bangun Usaha Baru demi Karyawan |
![]() |
---|
5 Fakta Resepsi Pernikahan Luna Maya dan Maxime, tak Ada Pelaminan, Souvenir Unik Mesin Kopi 3 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.