Berita Nunukan Terkini

Seorang Nelayan di Nunukan Diancam Pidana Penjara 4 Tahun, Diduga Lakukan Penggelapan Handphone 

Polres Nunukan mengamanakan seorang nelayan yang melakukan penggelapan handphone. Kini tersangka berserta barang bukti diamankan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Tersangka kasus penggelapan Handphone inisial H (36 diamankan ke Mako Polres Nunukan pada Sabtu (25/03/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang nelayan di Nunukan, Kalimantan Utara inisial H (36), diamankan personel Polres Nunukan di Jalan Persemaian RT 15, Nunukan Tengah, pada Sabtu (25/03/2023).

Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan, tersangka inisiala  H  ini seorang neleyan di Nunukan, diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan sebuah Handphone yang dicicil di sebuah toko penjualan Handphone.

"Awalnya pada 18 Februari 2023 tersangka datang ke Counter Everest Phone Cellular dengan maksud ingin kredit Hp. Korban inisial BI (27) mengenal tersangka, karena dia sering menagih uang cicilan Hp di sekitar tempat tinggal tersangka," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Korban Penggelapan Uang Pembelian Rumput Laut di Nunukan Lebih 2 Orang, Berikut Keterangan Kapolsek

Selanjutnya korban izinkan tersangka untuk melakukan kredit Handphone merk Samsung Galaxy A23 dengan harga Rp4.200.000.

Siswati menuturkan kesepakatan antara tersangka dan korban bahwa ia akan membayar cicilan Hp selama 60 hari.

"Kesepakatannya per harinya tersangka akan membayar sebesar Rp110.000 kepada korban. Namun tersangka baru dua kali membayar cicilan Handphone, setelahnya tidak pernah membayar cicilan lagi," ucapnya.

Baca juga: Wanita Residivis Penggelapan Uang Pembelian Rumput Laut Kembali Diamankan Polsek Nunukan

Hingga pada akhir Februari 2023 korban sempat bertemu dengan tersangka dan memintanya agar mengembalikan Hp yang dimaksud.

Tapi tersangka mengaku bahwa Handphone tersebut telah ia jual kepada orang lain insial AR, yang menjadi saksi dalam kasus penggelapan tersebut.

"Saat membeli Handphone yang dimaksud AR telah menginformasikan kepada anggota Polisi karena curiga Hp tersebut tidak ada kotaknya dan dijual murah," ujarnya.

Barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan pada Sabtu (25/03/2023) dari tersangka kasus penggelapan Hp inisial H (36).
Barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan pada Sabtu (25/03/2023) dari tersangka kasus penggelapan Hp inisial H (36). (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan)

Sesuai hasil penyelidikan dan profeling Polres Nunukan, tersangka diketahui berada di Jalan Persemaian RT 15, Nunukan Tengah.

"Terhadap tersangka kami lakukan upaya paksa saat bersembunyi di rumah temannya di Jalan Persemaian. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia sengaja tidak mau nyicil dan niatnya ingin menjual Handphone cicilan tersebut," tutur Siswati.

Atas perbuatan penggelapan Handphonetersangka H ia dipersangkakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved