Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Tanggapi Anggota DPRD soal Perubahan Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Nunukan beri jawaban pertanya DPRD melalui fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Nunukan, Munir beri jawaban dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Nunukan, pada Senin (27/03/2023), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan beri jawaban atas pemandangan umum anggota DPRD Nunukan melalui fraksi-fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Nunukan, Munir menyampaikan bahwa pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Hanura, Pemkab menyerahkan seluruhnya pada pimpinan dan anggota DPRD.

"Pembentukan Pansus sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemda serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, provinsi, kabupaten, dan kota," kata Munir kepada TribunKaltara.com, Selasa (28/03/2023), pukul 13.00 Wita.

Sementara itu, terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Pemkab Nunukan berpendapat bahwa perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 dengan beberapa ketentuan di dalamnya tidak untuk mengebiri kepentingan dan hak-hak dasar masyarakat hukum adat.

Baca juga: Satpol PP Nunukan Lakukan Operasi Yustisi di Tempat Karoke, Adanya Laporan Jual Beli Miras

"Perubahan itu dimaksudkan sebagai identifikasi awal terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan," ucapnya.

Lanjut Munir,"Seluruh pernyataan yang telah disampaikan Fraksi Demokrat dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018," tambahnya.

Terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Munir menjelaskan bahwa perbedaan perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat merupakan hal lazim dalam bidang keilmuan sosial.

"Tapi perbedaan istilah tidak pernah mengesampingkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Mereka hidup berkelompok secara harmonis, berdasar asal-usul leluhur yang sama," ujar Munir.

Sedangkan terhadap Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Munir menyampaikan pemandangan umum tersebut akan menjadi catatan agar pembahasan rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2014, lebih komprehensif.

Baca juga: 7 Jadwal Speedboat Kaltara Tujuan Tarakan, Berlayar dari Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung Nunukan

"Perlu mendengarkan seluruh masukan dari berbagai macam latar yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved