Berita Daerah Terkini

Rekam Pekerja Kafe Pria di Kukar saat Mandi, YK Diamankan Polisi, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Seorang pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap usai mengintip dan merekam pekerja cafe yang sedang mandi.

Grid.id
Ilustrasi - video mesum. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Seorang pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap usai mengintip dan merekam pekerja cafe yang sedang mandi.

Pria berinisial YK (25) melakukan aksi bejatnya dengan menaruh sebuah Handphone di langit-langit kamar mandi dan merekam korban tanpa busana.

Korban yang merupakan seorang wanita itu langsung sadar dan berteriak meminta tolong. Dia kemudian segera berpakaian dan keluar dari kamar mandi untuk mencari pelaku.

Korban kemudian melihat sebuah Handphone yang dipegang pelaku YK mirip dengan ponsel yang dilihatnya saat di kamar mandi.

Baca juga: Penginapan Terindikasi Aktivitas Asusila, 8 Orang Diduga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Tarakan

Seorang pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap usai mengintip dan merekam pekerja cafe yang sedang mandi.
Seorang pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap usai mengintip dan merekam pekerja cafe yang sedang mandi. (HO / POLSEK SAMBOJA)

"Korban memergoki pelaku sedang merekam dirinya dari langit-langit kamar mandi," kata Kapolsek Samboja AKP Yusuf, Selasa (28/3/2023).

Yusuf mengatakan kejadian cabul tersebut terjadi di kamar mandi sebuah kafe yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Samboja, pukul 19.00 WITA.

Pelaku kemudian menghubungi aparat Polsek Samboja untuk melakukan pemeriksaan isi Handphone pelaku.

Hasilnya, ditemukan dua rekaman video korban sedang tanpa busana di dalam kamar mandi.

Tersangka YK yang diiinterogasi polisi mengakui jika rekaman itu diambil sehari sebelum tertangkap basah oleh korban.

Baca juga: Diadukan Tetangga Korban, Pria di Kukar Ditangkap Polisi Usai Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri

Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp250 juta," pungkasnya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved