Berita Nunukan Terkini

Beli Sabu Seharga 1.500 RM dari Tawau, Pria Ini Diamankan Polres Nunukan di Dermaga Aji Putri

HA, seorang diduga pengedar sabu ditangkap Polres Nunukan saat berada di Dermaga Tradisonal Aji Putri, karena ditemukan sabu di tas ranselnya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Tersangka HA (43) serta barang bukti sabu dengan berat bruto 16,85 Gram diamankan ke Mako Polres Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Resnarkoba Polres Nunukan kembali mengamankan seorang pria pengedar sabu yang melintas melalui Dermaga Tradisional Aji Putri, Jalan Tien Soeharto, RT 17, Nunukan Timur, pada Selasa 28 Maret 2023 sekira Pukul 15.50 Wita.

Pria pemilik sabu dengan seberat 16,85 gram itu berinisial HA (43), beralamat di Jalan RE Marthadinata, RT 005, Nunukan Utara, Kalimantan Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan pada Selasa 28 Maret 2023 pagi, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa sabu melalui Dermaga Aji Putri.

Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan BB Sabu 25,3 Kg, Kapolres: Kami Akan Berantas Sampai ke Akar-akarnya

"Setelah mendapat informasi adanya pengedar sabu itu, saya kerahkan personel untuk melakukan penyelidikan di Dermaga Aji Putri.

Sekira pukul 15.50 Wita, personel kami melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Kamis (30/03/2023), pukul 14.00 Wita.

Saat dilakukan pengeledahan badan dan barang bawaan pria tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna transparan ukuran berisikan sabu.

"Posisi barang bukti sabu saat itu, anggota temukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dibawa oleh terlapor," ucap Ibnu.

Baca juga: Berikut Kronologi Penangkapan 2 Perempuan Kurir Sabu 4 Kg dari Malaysia, Tergiur Upah Rp 35 Juta

Menurutnya, saat dilakukan interogasi terhadap terlapor diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial HE yang beralamat di Tawau, Malaysia.

"Terlapor itu ngakunya beli seharga RM1.500 atau setara dengan Rp5.000.000.

Rencananya sabu tersebut akan dijual sendiri oleh terlapor untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Terlapor tidak memiliki pekerjaan yang tetap," ungkap Ibnu.

Barang bukti sabu  dengan berat bruto 16,85 Gram diamankan ke Mako Polres Nunukan, dari tersangkan HA, belum lama ini.
Barang bukti sabu dengan berat bruto 16,85 Gram diamankan ke Mako Polres Nunukan, dari tersangkan HA, belum lama ini. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan)

Kini terlapor dan barang bukti sabu dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang kami sangkakan kepada terlapor yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," tutur Ibnu.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved