Berita Nunukan Terkini
Beli Sabu Seharga 1.500 RM dari Tawau, Pria Ini Diamankan Polres Nunukan di Dermaga Aji Putri
HA, seorang diduga pengedar sabu ditangkap Polres Nunukan saat berada di Dermaga Tradisonal Aji Putri, karena ditemukan sabu di tas ranselnya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Resnarkoba Polres Nunukan kembali mengamankan seorang pria pengedar sabu yang melintas melalui Dermaga Tradisional Aji Putri, Jalan Tien Soeharto, RT 17, Nunukan Timur, pada Selasa 28 Maret 2023 sekira Pukul 15.50 Wita.
Pria pemilik sabu dengan seberat 16,85 gram itu berinisial HA (43), beralamat di Jalan RE Marthadinata, RT 005, Nunukan Utara, Kalimantan Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan pada Selasa 28 Maret 2023 pagi, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa sabu melalui Dermaga Aji Putri.
Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan BB Sabu 25,3 Kg, Kapolres: Kami Akan Berantas Sampai ke Akar-akarnya
"Setelah mendapat informasi adanya pengedar sabu itu, saya kerahkan personel untuk melakukan penyelidikan di Dermaga Aji Putri.
Sekira pukul 15.50 Wita, personel kami melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Kamis (30/03/2023), pukul 14.00 Wita.
Saat dilakukan pengeledahan badan dan barang bawaan pria tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna transparan ukuran berisikan sabu.
"Posisi barang bukti sabu saat itu, anggota temukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dibawa oleh terlapor," ucap Ibnu.
Baca juga: Berikut Kronologi Penangkapan 2 Perempuan Kurir Sabu 4 Kg dari Malaysia, Tergiur Upah Rp 35 Juta
Menurutnya, saat dilakukan interogasi terhadap terlapor diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial HE yang beralamat di Tawau, Malaysia.
"Terlapor itu ngakunya beli seharga RM1.500 atau setara dengan Rp5.000.000.
Rencananya sabu tersebut akan dijual sendiri oleh terlapor untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Terlapor tidak memiliki pekerjaan yang tetap," ungkap Ibnu.

Kini terlapor dan barang bukti sabu dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang kami sangkakan kepada terlapor yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," tutur Ibnu.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 OrangĀ |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.