Berita Malinau Terkini

Update Perkara Korupsi Landskap Pelangi Intimung Malinau, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Update perkara korupsi kontruksi arena Pelangi Intimung Malinau tahap 2 saat ini berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Samarinda.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Lanskap Pelangi Intimung Malinau di Jalan Pusat Pemerintahan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM , MALINAU - Update perkara korupsi kontruksi arena Pelangi Intimung Malinau tahap 2 saat ini berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan atas 2 terdakwa, Joko Purnomo (JP) dan Dalles Lokita (DL).

JPU menuntut keduanya dihukum 2 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan, JPU telah membacakan tuntutan atas dua terdakwa, pada Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca juga: Polda Kaltara Temukan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar pada Dugaan Korupsi Prosehat Pelangi Intimung

Lansekap dan area Pro Sehat Pelangi Intimung sebagai salah satu Ruang terbuka hijau publik yang tersebar di sekitar wilayah perkotaan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (1/11/2021).
(TribunKaltara.com / Mohammad Supri)
Lansekap dan area Pro Sehat Pelangi Intimung sebagai salah satu Ruang terbuka hijau publik yang tersebar di sekitar wilayah perkotaan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (1/11/2021). (TribunKaltara.com / Mohammad Supri) (TribunKaltara.com/Mohammad Supri)

Kedua terdakwa, JP sebagai Direktur Perusahaan Pemenang Tender dan DL yang merupakan pelaksana teknis perusahaan yang sama pada kontruksi Lanskap Pelangi Intimung Tahap 2.

Masing-masing terdakwa dituntut melalui berkas tuntutan terpisah. Jaksa meminta majelis hakim memutus keduanya bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.

"Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan pidana atas 2 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Samarinda pada Kamis, 30 Maret 2023.

Sidang ini lanjutan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II Kabupaten Malinau TA 2020," ujar Kajari Malinau melalui Keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).

Dalam keterangan persnya, Daniel Martua Hutagalung menerangkan, kasus korupsi Landskap Pelangi Intimung tahap 2 mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,34 Miliar.

Ini dikarenakan, pengerjaan kontruksi yang dikerjakan pemenang tender tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak pengerjaan.

Terdakwa DL sebagai pelaksana telah mengganti kerugian negara senilai Rp 900 juta, ditambah uang yang disita dari 4 saksi sehingga nilai pemulihan atas kerugian negara yang telah dikembalikan senilai Rp 987 juta.

Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa JP.

"Sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa Dalles Lokita adalah sebesar Rp 357.029.124,01," ujar Daniel.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana terlampir dalam dakwaan Subsidair.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved