Berita Malinau Terkini
Update Perkara Korupsi Landskap Pelangi Intimung Malinau, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Update perkara korupsi kontruksi arena Pelangi Intimung Malinau tahap 2 saat ini berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Samarinda.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM , MALINAU - Update perkara korupsi kontruksi arena Pelangi Intimung Malinau tahap 2 saat ini berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan atas 2 terdakwa, Joko Purnomo (JP) dan Dalles Lokita (DL).
JPU menuntut keduanya dihukum 2 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan, JPU telah membacakan tuntutan atas dua terdakwa, pada Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca juga: Polda Kaltara Temukan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar pada Dugaan Korupsi Prosehat Pelangi Intimung

Kedua terdakwa, JP sebagai Direktur Perusahaan Pemenang Tender dan DL yang merupakan pelaksana teknis perusahaan yang sama pada kontruksi Lanskap Pelangi Intimung Tahap 2.
Masing-masing terdakwa dituntut melalui berkas tuntutan terpisah. Jaksa meminta majelis hakim memutus keduanya bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair.
"Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan pidana atas 2 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Samarinda pada Kamis, 30 Maret 2023.
Sidang ini lanjutan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II Kabupaten Malinau TA 2020," ujar Kajari Malinau melalui Keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).
Dalam keterangan persnya, Daniel Martua Hutagalung menerangkan, kasus korupsi Landskap Pelangi Intimung tahap 2 mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,34 Miliar.
Ini dikarenakan, pengerjaan kontruksi yang dikerjakan pemenang tender tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak pengerjaan.
Terdakwa DL sebagai pelaksana telah mengganti kerugian negara senilai Rp 900 juta, ditambah uang yang disita dari 4 saksi sehingga nilai pemulihan atas kerugian negara yang telah dikembalikan senilai Rp 987 juta.
Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan Barang Bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa JP.
"Sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa Dalles Lokita adalah sebesar Rp 357.029.124,01," ujar Daniel.
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana terlampir dalam dakwaan Subsidair.
Pelangi Intimung Malinau
Jaksa Penuntut Umum
terdakwa
penjara
Daniel Martua Hutagalung
Kejaksaan Negeri Malinau
50 Calon Jemaah Haji Asal Malinau Siap Diberangkatkan, Pelepasan CJH Dijadwalkan 29 Mei 2023 |
![]() |
---|
Pilkades Malinau Masuk Tahapan Kampanye, Masa Tenang 3 Hari Sebelum Pemungutan Suara 30 Mei 2023 |
![]() |
---|
Baru Terpakai 50 Persen, Penyediaan Air Bersih SPN Dipasok dari IPA Singai Terang |
![]() |
---|
Mei dan Juni 2023, Penerbangan Perintis di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau Alami Peningkatan |
![]() |
---|
KONI Malinau Bagikan Rp 2,5 Milliar ke 34 Cabor, Besarannya Disesuaikan Hasil Porprov Kaltara  |
![]() |
---|