Berita Nasional Terkini

Kapan THR Harus Dibayarkan? Intip Besaran, Waktu, hingga Sanksi Jika THR tak Dibayarkan ke Pekerja

THR kapan cair? Pemberian THR Keagamaan memang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja, utamanya jelang lebaran Idul Fitri.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. THR kapan cair? Pemberian THR Keagamaan memang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja, utamanya jelang lebaran Idul Fitri. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pertanyaan kapan Tunjangan Hari Raya atau THR dibayarkan tentu sering terdengar.

Utamanya jelang Hari Raya Idul Fitri, pertanyaan kapan THR dibayarkan tentu sering terdengar, terutama dari kalangan pekerja atau karyawan.

Pemberian THR Keagamaan memang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja, utamanya jelang lebaran Idul Fitri.

Lartas kapan sebenarnya THR harus dibayarkan kepada pekerja?

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan jadwal THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja.

Terdapat juga besaran THR, hingga ancaman sanksi kepada pemberi kerja, jika THR Keagamaan tak dibayarkan kepada pekerja.

Saat ini diketahui, umat Islam tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Pada Minggu 2 April 2023 hari ini, telah memasuki hari ke-11 Ramadhan.

Itu artinya kurang lebih 20 hari ke depan, umat islam akan merayakan lebaran Idul Fitri

Dikutip dari KompasTV, Menaker juga telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan 2023 untuk Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Menurutnya, THR Keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berikut rangkuman edaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang disadur dari situs Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Semarang Jawa Tengah Minggu 2 April 2023 atau 11 Ramadhan 1444 H

Besaran THR 2023

Besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Adapun ketentuan khusus bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Surat Edaran ini juga mengatur perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Bagi pekerja atau buruh dalam kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kapan Dibayar?

Pada kesempatan lain Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat edaran pembayaran THR tahun 2023.

SE tersebut telah disampaikan ke para gubernur, bupati, walikota dan meminta untuk menyampaikan isi tersebut kepada perusahaan-perusahaan.

SE itu dasarnya adalah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa pembayaran THR itu paling akhir H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Jadi kemarin saya sudah sampaikan, saya berharap meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida.

Terkait dengan sanksi, lanjutnya, jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar ataupun perusahaan membayar dengan cara yang tidak sekaligus atau mencicil.

Baca juga: 19 Pantun Lucu tentang THR Lebaran Idul Fitri, Bagikan ke Media Sosial Buat Seru-seruan

Sanksi

Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebutkan soal sanksi yang diterima perusahaan jika tidak mematuhi aturan tentang THR ada beberapa sanksi yang akan diberikan.

Sanksi tersebut di antaranya, ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” tandasnya Selasa (28/3), dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan soal Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi Pekerja.

Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com)
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Cuti Bersama

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa cuti bersama yang semula direncanakan 21 April 2023, dimajukan menjadi 19-25 April 2023.

Hal itu sebagai salah satu upaya mengantisipasi penumpukan massa pada puncak mudik. Masyarakat akan bisa mengambil kesempatan cuti lebih awal.

Revisi cuti bersama ini secara resmi ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir dalam konferensi pers.

"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," sambung Muhadjir. (KompasTV)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran THR 2023, Siapa Saja yang Berhak, Kapan Harus Dibayar dan Apa Aja Sanksinya?, https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/04/02/besaran-thr-2023-siapa-saja-yang-berhak-kapan-harus-dibayar-dan-apa-aja-sanksinya?page=all.
Editor: Hendra Gunawan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved