Berita Malinau Terkini

BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Sosialisasi Manfaat Perlindungan ke Jajaran Bhabinkamtibmas Polres Malinau

Upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS gelar sosialisasi.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan Sosialisasi Program Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Malinau. 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan Sosialisasi Program Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Malinau.

Wahyu Diannur Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan menyampaikan kegiatan Sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri ini merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di tingkat desa wilayah Kabupaten Malinau.

“Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi bersama ini, penanganan atas ketidakpatuhan pemberi kerja yang belum patuh dalam melakukan penyelenggaran program jaminan sosial bagi para pekerja dapat dengan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bulungan Lindungi 1.500 Pekerja Rentan

Harapannya pada saat sosialisasi kepada masyarakat pekerja di desa, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaannya di desa bisa membantu dalam menggalakkan sosialisasi dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di desa wilayah Malinau.

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), di antaranya seperti para pekerja yang ada di tingkat desa atau kelurahan seperti para nelayan, pedagang pasar, petani, tukang ojek dan pekerja rentan desa yang merupakan pekerja bukan penerima upah.

Wahyu menambahkan setiap pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Kabupaten Malinau lebih produktif dan sejahtera.

"Kami juga sangat mengapresiasi sinergi Polres Malinau dalam menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kami berharap di Tahun 2023 ini para pekerja sektor formal atau pun sektor informal di wilayah Kabupaten Malinau mendapat perlindungan jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.

(Adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved