Berita Nasional Terkini

Biaya Haji 2023 sudah Diketok, dari Embarkasi Balikpapan Rp 91 Juta, Berikut Daftar BPIH dan BIPIH

Besaran biaya haji tahun 2023 sudah diketok setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 tahun 2023, tentang BPIH 1444 H

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Prof Hilman Latief PhD memberikan keterangan kepada wartawan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Besaran biaya haji tahun 2023 sudah diketok setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden ( Keppres ) nomor 7 tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Beleid tersebut akan mengatur biaya haji per embarkasi serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH 2023 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan nilai manfaat," tulis diktum pertama Keppres tersebut.

Besaran BPIH 2023 ditetapkan dalam rentang Rp 84,6 juta hingga Rp 93,07 juta tergantung asal embarkasi calon jemaah.

BPIDH atau biaya haji tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49,8 Juta, Kemenag Tana Tidung Masih Tunggu Surat Pemberitahuan 

Sementara mengacu pada diktum kelima, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah.

Besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp 44,3 juta hingga Rp 52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta.

Jemaah keberangkatan Aceh akan membayar biaya termurah, sedangkan jemaah embarkasi Surabaya akan membayar biaya paling tinggi.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran Bipih yang harus dibayar calon jemaah naik pada tahun ini.

Calon jemaah haji asal Kabupaten Tana Tidung tahun 2022 saat persiapan berangkat ke Embarkasi Balikpapan.
Calon jemaah haji asal Kabupaten Tana Tidung tahun 2022 saat persiapan berangkat ke Embarkasi Balikpapan. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Sebagai contoh, pada 2022 besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah embarkasi Jakarta senilai Rp39,8 juta.

Sedangkan pada tahun ini, Bipih yang harus dibayar senilai Rp51,3 juta.

Adapun tahun ini jumlah kuota haji Indonesia adalah 221.000. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini 4.200.

Berikut besan Bipih dan BPIH 2023 :

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved