Berita Nasional Terkini
Biaya Haji 2023 sudah Diketok, dari Embarkasi Balikpapan Rp 91 Juta, Berikut Daftar BPIH dan BIPIH
Besaran biaya haji tahun 2023 sudah diketok setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 tahun 2023, tentang BPIH 1444 H
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Besaran biaya haji tahun 2023 sudah diketok setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden ( Keppres ) nomor 7 tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H.
Presiden Jokowi menandatangani Keppres nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Beleid tersebut akan mengatur biaya haji per embarkasi serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH 2023 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan nilai manfaat," tulis diktum pertama Keppres tersebut.
Besaran BPIH 2023 ditetapkan dalam rentang Rp 84,6 juta hingga Rp 93,07 juta tergantung asal embarkasi calon jemaah.
BPIDH atau biaya haji tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp 49,8 Juta, Kemenag Tana Tidung Masih Tunggu Surat Pemberitahuan
Sementara mengacu pada diktum kelima, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah.
Besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp 44,3 juta hingga Rp 52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.
Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta.
Jemaah keberangkatan Aceh akan membayar biaya termurah, sedangkan jemaah embarkasi Surabaya akan membayar biaya paling tinggi.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran Bipih yang harus dibayar calon jemaah naik pada tahun ini.

Sebagai contoh, pada 2022 besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah embarkasi Jakarta senilai Rp39,8 juta.
Sedangkan pada tahun ini, Bipih yang harus dibayar senilai Rp51,3 juta.
Adapun tahun ini jumlah kuota haji Indonesia adalah 221.000. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini 4.200.
Presiden Jokowi
Keppres
BPIH
Bipih
Embarkasi Haji Balikpapan
Calhaj
BPIH 2023
biaya haji tahun 2023
biaya haji
Cara Daftar Beasiswa Cendekia Baznas 2025, Simak Persyaratan dan Jadwal Seleksi |
![]() |
---|
Daftar Mutasi TNI Terbaru 2025, Jenderal Kopassus di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Siap-siap War, Kuota Terbatas |
![]() |
---|
Cara Verifikasi Rekening di Info GTK biar Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair, Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa Paragon 2025, Batas Akhir 31 Agustus, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.