Berita Daerah Terkini

Potensi Adanya Mafia Tanah di Badan Bank Tanah, Kejari PPU Ungkap Miliki Lahan 4000 Hektar di IKN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengantisipasi adanya mafia tanah.

Tribun Kaltim
Ilustrasi lahan di kawasan IKN Nusantara . 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengantisipasi adanya mafia tanah.

Bahkan, tim satgas mafia tanah telah dibentuk oleh Kejari, sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu yang menjadi atensi Kejari PPU, yakni potensi adanya mafia tanah di Badan Bank Tanah.

Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra, terdapat potensi penguasaan tanah secara berlebihan terhadap lahan yang dimiliki oleh bank tanah.

Baca juga: Kepala KSP Moeldoko Ingatkan Otorita IKN, Jangan Tunda Pembayaran Tanah Masyarakat di IKN Nusantara

Diketahui, bank tanah memiliki lahan seluas 4.000 hektar, yang akan digunakan untuk kepentingan mendukung pembangunan IKN.

Tanah-tanah tersebut berada di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik dan Maridan.

Dalam waktu dekat ini, pemerintah pusat rencananya akan menggunakan 1.800 hektar untuk reforma agraria, dan 300 hektar akan dijadikan Eco Industrial City.

"Justru kita sedang mempelajari mafia tanah di badan bank tanah, karena sebagaimana kita tau kalau bank tanah ini memiliki lahan 4000 hektar kurang lebih TKA," ungkap Kajari pada Rabu (12/4/2023).

Upaya antisipasi telah dilakukan oleh Kejari, agar nantinya permasalahan yang mengarah pada ranah hukum dan dapat menghambat hal tersebut bisa diantisipasi.

Tim mafia tanah bentukan Kejari PPU, aktif melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait potensi-potensi tersebut.

"Ini sedang konsen untuk melakukan identifikasi potensi adanya mafia tanah di badan bank tanah," sambungnya.

Baca juga: Gunakan Metode Normalisasi Sungai, DPRD PPU Nilai Penanganan Banjir di IKN Nusantara tak Tepat

Kelancaran pembangunan IKN didukung penuh oleh Kejari PPU. Itu juga untuk memastikan bahwa ada kepastian hukum yang dijaminkan kepada pihak-pihak yang tertarik dengan IKN.

Penulis : Nita Rahayu

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved