Berita Tana Tidung Terkini
Dinas PUPR Buka Suara Soal Penyelesaian Dampak Sosial Pusat Pemerintahan Tana Tidung
Dinas PUPR akhirnya buka suara terkait penyelesaian dampak sosial pusat pemerintahan baru atua Puspem Tana Tidung.
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Dinas PUPR Tana Tidung buka suara soal penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan di pusat pemerintahan baru atau Puspem Tana Tidung.
Kepala Dinas PUPR Tana Tidung, Hadi Aryanto mengatakan, saat ini pusat pemerintahan baru Tana Tidung masih dalam proses verifikasi dan validasi hasil survey lapangan.
"Kita masih proses verifikasi dan validasi data hasil survey lapangan terhadap dokumen-dokumen penguasaan tanah, yang telah diserahkan kepada Sekretariat Tim Terpadu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (13/4/2023)
Dia menyampaikan, hasil verifikasi dan validasi tersebut akan dibahas dan ditetapkan dalam daftar masyarakat yang berhak menerima santunan dampak sosial.
Sejauh ini, sudah teridentifikasi 238 bidang tanah yang menguasai lahan di 405 ha Puspem Tana Tidung.
Nantinya, akan diumumkan daftar masyarakat yang berhak menerima santunan dampak sosial itu.
"Dan akan terdapat masa sanggah selama 7 hari, sebelum daftarnya diserahkan kepada Tim Terpadu untuk ditetapkan Penilai, yakni tim independen (Appraisal)" katanya.
Baca juga: Ganti Rugi Lahan Puspem Tana Tidung Butuhkan Waktu Panjang, Sekda KTT: Lahan Perlu Diverifikasi
Lebih lanjut, Hadi Aryanto mengatakan tim independen inilah yang akan melakukan verifikasi lapangan terhadap data tinjauan lapangan, yang telah dilakukan sebelumnya.
Selanjutnya, akan ditentukan nilai harga dari tanam tumbuh dan bangunan di bidang tanah, yang dikuasai sejumlah masyarakat tersebut.
Setelah itu, nilai harga tanam tumbuh dan bangunan yang telah ditentukan itu akan diserahkan kepada tim terpadu sekaligus mengumumkannya.

Baca juga: Akui Sejumlah Warga Belum Terima Pembangunan Puspem KTT di Kawasan Bundaran: Kodim Sebagai Penengah
Hadi menyampaikan, hasil penilaian ini dijadikan dasar untuk pengajuan rekomendasi terkait besaran nilai santunan dan mekanisme tata cara pemberian santunan.
"Kemudian akan disusun rekomendasi penanganan dampak sosial oleh Timdu, yang memuat Daftar Masyarakat Penerima Santunan.
Besaran Nilai Santunan, mekanisme dan tata cara pemberian santunan ini selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah yakni Bupati Tana Tidung," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risnawati
PTUN Samarinda Tolak Gugatan PT Sanjung Makmur ke DPMPTSP Tana Tidung Kaltara, Nyatakan Siap Banding |
![]() |
---|
Dishub Tana Tidung Dorong Penanganan Limbah Kayu Usai Insiden Speedboat Malinau Express VI Terbalik |
![]() |
---|
Niat Jualan di Harhubnas, Pedagang UMKM di Tana Tidung Kaltara Justru Bawa Pulang Doorprize Motor |
![]() |
---|
Peringatan Harhubnas 2025, Dishub Tana Tidung Kaltara Luncurkan Maskot dan Bagikan 200 Life Jacket |
![]() |
---|
Dinas PUPR Perkim Tana Tidung Klarifikasi Jalan Rusak yang Dikeluhkan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.