Berita Nunukan Terkini
Pemkab Beri Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terkait Revisi Perda PMA
Pemkab Nunukan menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Nunukan terkait revisi Peraturan Daerah Pemberdayaan Masyarakat Adat.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Pemkab Nunukan menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Nunukan terkait revisi Peraturan Daerah Pemberdayaan Masyarakat Adat ( Perda PMA ).
Tanggapan Pemkab yang disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, ST setelah mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Nunukan.
DPRD Nunukan menyatakan bersedia membahas Revisi Rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat ( PMA ).
Tanggapan atas pemandangan umum Fraksi Hanura, Pemkab berpendapat bahwa pembentukan pansus yang diusulkan fraksi tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Nunukan.
Karena hal itu merupakan kewenangan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Baca juga: Pemkab Nunukan Tanggapi Anggota DPRD soal Perubahan Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
“ Dengan demikian langkah selanjutnya dilaksanakan dengan fokus dan terukur, termasuk melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk menyatukan masukan dan pendapat sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama,” kata Bupati Nunukan melalui Asisten I Abdul Munir, ST dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (27/3/23).
Pemandangan umum Fraksi Demokrat, Pemkab Nunukan berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan yang dimaksud.
Setiap masukan, tafsir atas perubahan Perda Nomor 16 tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembanding, yang akan disampaikan dalam pembahasan.

Munir menyampaikan, bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Hukum Adat diatur dalam permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengkuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat.
Pemkab berpendapat bahwa hal tersebut dilakukan tiga tahap yakni, identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat serta penetapan masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan, perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, beberapa ketentuan di dalamnya tidak dalam rangka mengebiri atau mengamputasi kepentingan dan hak-hak dasar masyarakat hukum adat.
Baca juga: Ubah Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan Melalui Sejumlah Fraksi Bersepakat
“Perubahan dimaksudkan sebagai identifikasi awal terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Nunukan.
Sehingga upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan sesuai mekanisme dan tahapan agar lebih terencana dan terukur sebagaimana dimaksud pasal 18B UUD 1945,” terangnya.
Tanggapan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, bahwa Pemkab Nunukan mengapresiasi dukungan fraksi PKS .
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|
Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Dinkes Nunukan Ungkap ada 3 Sampel Darah Positif Malaria Knowlesi, Sabaruddin: Ada yang tak Terbaca |
![]() |
---|
Target 167 Titik, Diskominfo Nunukan Sebut BTS 4G Baru Terbangun di 29 Lokasi: Jaringan Masih Lelet |
![]() |
---|
Proyek BTS di Perbatasan Kaltara Terhenti, Deddy Sitorus: Mimpi Kita Sirna, Begini Alasannya |
![]() |
---|