Berita Nunukan Terkini

Diduga Gelapkan Dana BOS Nunukan Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kepsek Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan tuntut oknum kepala sekolah (Kepsek) dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Siti Norjanah bersama Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Amrizal mengikuti sidang tuntutan secara virtual zoom, Senin (17/04/2023), siang. 

Lebih subsidiair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan JPU

Siti menuturkan, terdakwa ES dituntut pidana pokok penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.

"Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur Siti.

Baca juga: Kapolres Nunukan Ungkap Motif Penganiayaan Karyawan Pabrik Sawit, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp209.086.733, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Bila tidak punya harta benda maka beber Siti, terdakwa dipidana dengan penjara selama 11 bulan.

"Terdakwa sampai saat ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Jadi waktu satu bulan itu terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya setelah vonis dibacakan hakim, jika tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, dalam waktu satu minggu setelah itu, dianggap berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved