Berita Nunukan Terkini
Diduga Gelapkan Dana BOS Nunukan Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kepsek Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan tuntut oknum kepala sekolah (Kepsek) dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Lebih subsidiair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan JPU
Siti menuturkan, terdakwa ES dituntut pidana pokok penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000.
"Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur Siti.
Baca juga: Kapolres Nunukan Ungkap Motif Penganiayaan Karyawan Pabrik Sawit, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp209.086.733, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Bila tidak punya harta benda maka beber Siti, terdakwa dipidana dengan penjara selama 11 bulan.
"Terdakwa sampai saat ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Jadi waktu satu bulan itu terhitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya setelah vonis dibacakan hakim, jika tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, dalam waktu satu minggu setelah itu, dianggap berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.