Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Amankan 50 Bungkus Obat Herbal Ilegal dari Malaysia, Begini Modus Operandinya

Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan dua tersangka yang menyelundupkan 50 bungku obat herbal ilegal asal Malaysia.

Tayang:
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sat Reskrim Polres Nunukan amankan sebanyak 50 bungkus obat herbal ilegal dari Malaysia pada Jumat (14/04/2023), sekira pukul 11.30 Wita, di kantor jasa pengiriman JNE Nunukan, Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 50 bungkus obat herbal ilegal dari Malaysia diamankan Satuan Reskrim Polres Nunukan pada Jumat (14/04/2023), sekira pukul 11.30 Wita.

Untuk obat herbal ilegal asal Malaysia tersebut diamankan Satreskrim Polres Nunukan di kantor jasa pengiriman JNE Nunukan, Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan obat-obatan herbal dari negeri jiran, Malaysia itu tidak memiliki label BPOM dan juga tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Polresta Samarinda Beber Bahan Pembuatan Ineks dari Air Sabu dan Obat Nyamuk, 700 Pil Telah Dibuat

Bahkan kata Taufik Nurmandia, obat herbal ilegal tersebut tidak memiliki cukai dari negara.

"Obat herbal ilegal dari Malaysia yang diamankan oleh personel kami sebanyak 10 kardus. Isi satu kardusnya sebanyak 50 bungkus obat-obatan herbal," kata Taufik Nurmandia kepada TribunKaltara.com, Senin (17/04/2023), pukul 11.30 Wita.

Taufik Nurmandia menyebut dalam satu bungkus obatan herbal tersebut berisi sebanyak 1.000 butir. Sehingga total keseluruhan sebanyak 50 butir.

Baca juga: Kemenkes Miliki Prioritas Lain, Dinkes Kaltara Usul Bangun RSJ: Ada Fasilitas Ketergantungan Obat

Kronologis Kejadian

Taufik menjelaskan pada Jumat 14 April 2023 sekira pukul 11.30 Wita,
pelapor yang merupakan anggota Polri mendapat informasi dari petugas JNE bahwa ada barang
mencurigakan di kantornya.

Merespon informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Nunukan lalu menghubungi petugas Bea Cukai Nunukan untuk bersama-sama mendatangi TKP (tempat kejadian perkara).

"Saat tiba di TKP, ternyata benar petugas mendapati barang yang diduga obat-obatan herbal. Begitu dicek tidak memiliki label BPOM, izin edar tidak ada, serta tidak memiliki cukai dari negara," ucapnya.

Sat Reskrim Polres Nunukan amankan sebanyak 50 bungkus obat herbal ilegal dari Malaysia pada Jumat (14/04/2023), sekira pukul 11.30 Wita, di kantor jasa pengiriman JNE Nunukan, Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur.
Sat Reskrim Polres Nunukan amankan sebanyak 50 bungkus obat herbal ilegal dari Malaysia pada Jumat (14/04/2023), sekira pukul 11.30 Wita, di kantor jasa pengiriman JNE Nunukan, Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Modus Operandi

Menurut Taufik Nurmandia, tersangka merupakan seorang pria inisial AR (52) asal Bone, Sulawesi Selatan yang beralamat di Jalan Gang Pasanrang, RT 008 RW 009, Desa Seberang, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.

Tersangka AR telah menyelundupkan obat herbal ilegal dari Malaysia dan masuk Indonesia.

"Tersangka akan mengirimkan paket obat-obatan herbal tersebut melalui jasa pengiriman JNE Cabang
Nunukan. Rencananya akan dikirim oleh tersangka ke beberapa kota. Antara lain, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan juga Kota Bekasi DKI Jakarta," ujar Taufik Nurmandia.

Terhadap tersangka AR dipersangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved