Berita Nunukan Terkini

1.800 Ha Dilakukan Reforma Agraria, Kejari PPU Pastikan Belum Ditemukan Mafia Tanah di IKN Nusantara

Kejari PPU memastikan bahwa hingga saat ini belum ada ditemukan indikasi mafia tanah, dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan IKN Nusantara.

TRIBUNKALTARA.COM
Lahan di sekitar pembangunan titik nol IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ( Kejari PPU ) memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi mafia tanah, dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/4/2023).

Ia menyebutkan bahwa mafia tanah dapat menghambat percepatan pembangunan ibu kota baru. Mengantisipasi masalah tersebut, bahkan telah dibentuk satgas mafia tanah.

“Kita belum mendapatkan informasi mengenai adanya mafia tanah, kita lihat nanti bagaimana tim dari kejaksaan yang sedang melakukan identifikasi,” ungkapnya.

Baca juga: Berperan Pulihkan Hutan Tropika Basah, Di Titik Nol IKN Nusantara Akan Dibangun Blok Wisata Tanam

Mafia tanah di IKN Nusantara tidak hanya menjadi atensi Kejari PPU, tetapi juga merupakan perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim dari Kejati Kaltim kata dia, melakukan pengawasan terhadap pengadaan-pengadaan tanah yang terjadi sejak IKN pindah.

“Kejati Kaltim yang sedang melakukan proses tahapan-tahapan pengadaan tanah, datanya bisa disampaikan, biar tim satgas mafai tanah bisa mengambil peran disitu,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejari PPU tengah mempelajari indikasi penguasaan tanah secara berlebihan yang ada di badan bank tanah.

Bank tanah memiliki 4.000 hektare lahan eks TKA.

Pada tahun ini rencananya sebanyak 1.800 hektare akan dilakukan reforma agraria oleh pemerintah pusat.

Baca juga: IKN Nusantara Hadir di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara Kaltim Diharapkan jadi Kawasan Industri

Upaya yang dilakukan saat ini adalah, mengidentifikasi masyarakat, yang hingga saat bermukim di atas lahan milik bank tanah.

“Saat ini kita sedang mengidentifikasi masyarakat yang berada di atas badan bank tanah,” pungkasnya.

Penulis : Nita Rahayu

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved