Idul Fitri

731 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 3 Orang Langsung Bebas

731 warga binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan dapat remisi Idul Fitri, terdiri dari 675 pria dan 56 wanita.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada satu di antaranya 731 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (22/04/2023), pagi. 

"Lalu sisanya ada yang sudah teregister BIII atau menjalani sisa kurungan sebanyak 35 orang.

Jadi mereka itu yang tidak bisa jalani hukuman subsider atau bayar denda.

Seharusnya kalau bayar denda bisa langsung bebas, tapi tindak pidana narkotika dendanya itu Rp800 juta sampai Rp1 miliar.

Daripada bayar denda mending jalani sisa kurungan.

Ada yang 3 bulan dan 6 bulan," tutur Humam.

Lebih lanjut Humam beberkan untuk WBP yang teregister F ada 6 orang.

Sementara yang belum menjalani hukuman 6 bulan ada 24 orang.

"Register F itu biasanya karena terlibat pelanggaran tata tertib tingkat berat.

Misalnya kedapatan pegang HP saat razia. Mencuri duit teman, dan lain sebagainya," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved