Polemik Kabid Propam
Tuduhan IPW soal Dugaan Suap Rp1,7 Miliar, Kapolda Kaltara: Kita Serahkan ke Paminal Mabes Polri
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya merespons tudingan IPW soal dugaan suap Rp1,7 miliar BBM ilegal, bakal menyerahkan ke Paminal Mabes Polri.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Di tengah polemik pemberhentian Kombes Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara), mencuat kabar hilangnya barang bukti Bahan Bakur Minyak (BBM) ilegal.
Kabar tersebut juga berbarengan dengan dugaan adanya isu suap di tubuh Polda Kaltara.
Adalah Indonesia Police Watch (IPW) yang membeber adanya dugaan suap Rp1,7 miliar terkait kasus BBM ilegal di lingkup Polda Kaltara.
Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya secara tegas membantahnya.
"Kemarin disebut Rp1,5 miliar, hari ini Rp1,7 miliar.
Terlepas dari itu, saya sampaikan itu tidak benar," tegas kapolda Kaltara dalam konferensi pers di Ruang Pojok Lensa Polda Kaltara, Kamis (27/04/2023).

Baca juga: Profil Kombes Pol Teguh Triwantoro, Sempat Viral Dicopot, Kembali Jabat Kabid Propam Polda Kaltara
Ia mengatakan, terkait hal tersebut saat ini sedang dalam proses di Paminal (Pengamanan Internal) Mabes Polri.
"Bukan kewenangan kami untuk memberikan penjelasan. Nanti dari Paminal Mabes Polri yang menjelaskan," lanjutnya.
Irjen Pol Daniel Adityajaya kembali menegaskan, bahwa tidak ada penyuapan seperti yang dituduhkan.
"Yang jelas, apa yang dituduhkan itu tidak benar. Selebihnya kami serahkan ke Paminal Mabes Polri.
Kita tunggu apa keputusan dari Paminal Mabes Polri," tegas Jenderal bintang dua ini.
Selanjutnya, terkait penanganan kasus BBM yang dilakukan oleh Polres Tarakan, menurutnya semua dilakukan sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan berdasar pada ketentuan yang berlaku.
Dibeberkan, kasus ini bermula dari pengungkapan kapal pengangkut BBM. Semula ada dugaan penyalahgunaan niaga BBM, sesuai UU Migas.
Namun setelah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata merupakan anak buah dari pemilik BBM.
Selanjutnya dikenakan pasal penggelapan. Karena ada dugaan pelaku menggelapkan BBM milik bosnya, dan kemudian dijual.
Setelah melalui pemeriksaan dan kemudian mediasi, oleh pemilik BBM dalam hal ini atasan tersangka mencabut laporannya. Belakangan memilih jalan damai, atau menyelesaikan secara kekeluargaan.
Penyidik, kata Kapolda, menindaklanjuti permohonan ini, sesuai dengan mekanisme Perpol Nomor. 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
"RJ (restorative justice) dilaksanakan sesuai ketentuan, semua dilakukan sesuai prosedur. Untuk lebih lanjutnya, kami serahkan ke Paminal Mabes," imbuhnya.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Kapolda Kaltara Daniel Adityajaya, Cabut Sprint Pemberhentian Kombes Teguh
Sebelumnya, IPW mengungkap adanya dugaan suap Rp 1,7 miliar terkait kasus BBM ilegal itu dan meminta Mabes Polri memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya.
IPW juga ikut menyebut nama Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo dan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Khomaini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dugaan itu bermula saat polisi mengungkap kasus penggelapan BBM ilegal di wilayah Tarakan, 16 Februari 2023 lalu.
Polisi turut menangkap pengusaha inisial AB di kasus itu.
"Setelah ditangkap, pengusaha AB yang ditangkap menyatakan bahwa itu mereka mengambil BBM dari perusahaan satu grup, bukan membeli," kata Sugeng.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Rilis Pers Kasus Pemberitaan IPW
AB selanjutnya dijerat atas tindak pidana penggelapan. Namun belakangan kasus ini diselesaikan secara restorative justice yang mana penyidik disebut meminta imbalan Rp1,5 miliar kepada AB dan seorang rekannya inisial F.
Sugeng mengungkapkan, meski pengusaha AB dan rekannya F dimintai uang Rp1,5 miliar, mereka justru mengambil dana Rp1,7 miliar di bank pada tanggal 20 dan 21 Februari 2023. Uang itu kemudian dibawa menuju ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel.
Sugeng mengklaim menurut bukti CCTV yang ada, tas ransel yang diduga berisi duit Rp1,7 miliar itu tak lagi dibawa pulang oleh pengusaha AB dan rekannya saat kembali dari ruangan Kapolda Kaltara Irjen Daniel.
Sugeng mengatakan, AB ke ruangan Kapolda atas arahan Kapolres Tarakan dan Kasat Reskrim Tarakan.
Terkait itu, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya juga menegaskan, bahwa tuduhan dalam laporan itu tidak benar.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.